Pengalihan Dana Haji Kepada Bank yang Sehat
Berita

Pengalihan Dana Haji Kepada Bank yang Sehat

Untuk teknisnya, BI menyerahkan kepada Kementerian Agama.

FAT
Bacaan 2 Menit
Pengalihan Dana Haji Kepada Bank yang Sehat
Hukumonline

Bank Indonesia (BI) berharap pengalihan dana haji dari bank konvensional ke perbankan syariah pada tahun depan, diberikan khusus kepada bank yang sehat. Hal ini diperlukan agar dana yang disimpan tetap aman.

"Kalau saya sih bank sehat," kata Direktur Eksekutif Perbankan Syariah BI Edy Setiadi, di Jakarta, Kamis (5/12).

Terkait aturan teknis seperti perbankan syariah yang menampung dana haji harus taraf nasional atau tidak, BI menyerahkan sepenuhnya ke Kementerian Agama (Kemenag). Meski begitu, Edy berharap agar bank yang menampung dana haji adalah perbankan yang memiliki jaringan kantor di daerah-daerah. Alasannya, dana haji yang dihimpun berasal dari seluruh wilayah yang ada di Indonesia.

"Bank nasional itu apakah bank itu kantornya harus ada di nasional atau bisa menggunakan delivery channel bank induknya seperti BNI atau BRI, itu meskipun gak ada di seluruh provinsi tapi bisa diakses. Nah itu saya kira," kata Edy.

Menurut Edy, peralihan dana haji dari bank konvensional ke perbankan syariah sudah siap. Apalagi, lanjut Edy, financing to deposit ratio (FDR) atau rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga di sejumlah bank syariah masih relatif rendah. Dia menilai masuknya dana haji ke perbankan syariah akan semakin membuat likuid bank tersebut.

"Dana haji enggak sekedar masuk tapi digunakan juga kan. Kalau digunakan misalnya untuk pembiayaan lebih bagus kan, kelonggaran likuiditasnya masih bagus," kata Edy.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Anggito Abimanyu mengatakan, pihaknya memberikan keleluasaan kepada bank untuk mengalihkan dana haji ke perbankan lain.

"Kami memberikan keleluasaan kepada bank untuk melakukan migrasi sesuai dengan prinsip bisnis to bisnis saja," katanya di Jakarta, Jumat (6/12).

Terkait pengalihan dana haji ini, lanjut Anggito, baik Kemenag maupun perbankan memiliki batas waktu selama enam bulan hingga Mei 2014. Pengalihan dana haji ini merupakan amanat dari UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. "Pokoknya kita ada batas enam bulan, sampai Mei 2014," katanya.

Sedangkan mengenai total dana haji yang dialihkan dari bank konvensional ke perbankan syariah, Kemenag memperkirakan akan lebih dari Rp11 triliun. Namun sebelum dialihkan, dana haji tersebut harus diaduit terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Anggito mengatakan, untuk teknis peralihan dana haji, Kemenag akan menerbitkan peraturan. Mulai dari tata cara pengalihan, tujuan rekening yang akan menampung dana haji sampai status pengalihan akan dituangkan ke dalam sebuah peraturan. "Itu ada dalam peraturan menteri agama," katanya.

Terkait bank yang dituju, Kemenag menyerahkan sepenuhnya kepada perbankan konvensional yang akan mengalihkan dana haji. "Banknya masing-masing, kita enggak urusi. Kapan mau diperiksa sekaligus, atau dicicil itu semuanya diserahkan kepada masing-masing. Kami tidak melakukan intervensi sama sekali," tutup Anggito.

Sebelumnya, BI menilai perpindahan dana haji dari perbankan konvensional ke perbankan syariah merupakan salah satu indikator untuk meningkatkan perkembangan perbankan syariah. Atas dasar itu, BI siap memberikan dukungan dari sisi regulasi dengan harapan market share perbankan syariah bisa mencapai angka 15 persen dalam kurun waktu 10 tahun mendatang.

"Diharapkan perbankan syariah dapat meraih share minimal 15 persen dalam 10 tahun ke depan," kata Direktur Perbankan Syariah BI Ahmad Buchori dalam sebuah seminar, Rabu (6/11).

Perpindahan dana haji ini merupakan implementasi dari UU Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam Pasal 22 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji menyatakan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disetorkan ke rekening Menteri melalui bank syariah dan atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri.

Penjelasan pasal itu adalah menteri sebagai lembaga dalam pelaksanaannya dapat menunjuk pejabat di lingkungan tugas dan wewenangnya bertindak untuk dan atau atas namanya. Bukan hanya itu, bank umum nasional yang dapat ditunjuk menjadi bank penerima setoran BPIH adalah bank umum yang memiliki layanan yang bersifat nasional dan memiliki layanan syariah.

Tags:

Berita Terkait