Pengalihan Dana Haji Kepada Bank yang Sehat
Berita

Pengalihan Dana Haji Kepada Bank yang Sehat

Untuk teknisnya, BI menyerahkan kepada Kementerian Agama.

FAT
Bacaan 2 Menit
Pengalihan Dana Haji Kepada Bank yang Sehat
Hukumonline

Bank Indonesia (BI) berharap pengalihan dana haji dari bank konvensional ke perbankan syariah pada tahun depan, diberikan khusus kepada bank yang sehat. Hal ini diperlukan agar dana yang disimpan tetap aman.

"Kalau saya sih bank sehat," kata Direktur Eksekutif Perbankan Syariah BI Edy Setiadi, di Jakarta, Kamis (5/12).

Terkait aturan teknis seperti perbankan syariah yang menampung dana haji harus taraf nasional atau tidak, BI menyerahkan sepenuhnya ke Kementerian Agama (Kemenag). Meski begitu, Edy berharap agar bank yang menampung dana haji adalah perbankan yang memiliki jaringan kantor di daerah-daerah. Alasannya, dana haji yang dihimpun berasal dari seluruh wilayah yang ada di Indonesia.

"Bank nasional itu apakah bank itu kantornya harus ada di nasional atau bisa menggunakan delivery channel bank induknya seperti BNI atau BRI, itu meskipun gak ada di seluruh provinsi tapi bisa diakses. Nah itu saya kira," kata Edy.

Menurut Edy, peralihan dana haji dari bank konvensional ke perbankan syariah sudah siap. Apalagi, lanjut Edy, financing to deposit ratio (FDR) atau rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga di sejumlah bank syariah masih relatif rendah. Dia menilai masuknya dana haji ke perbankan syariah akan semakin membuat likuid bank tersebut.

"Dana haji enggak sekedar masuk tapi digunakan juga kan. Kalau digunakan misalnya untuk pembiayaan lebih bagus kan, kelonggaran likuiditasnya masih bagus," kata Edy.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Anggito Abimanyu mengatakan, pihaknya memberikan keleluasaan kepada bank untuk mengalihkan dana haji ke perbankan lain.

Tags:

Berita Terkait