Menurut Andi dengan "diamankannya" Azmin berarti juga "mengamankan" Gamawan Fauzi. "Saya lihat adiknya bisa terafiliasi, dengan Pak Menteri, itu menurut penglihatan saya," jelasnya.
Majelis hakim sempat mempertegas pertanyaan ini kepada Andi mengenai pemberian ruko kepada Azmin. Sebab, dalam persidangan sebelumnya, Azmin selalu membantah menerima apapun terkait e-KTP. Namun menurutnya hal itu adalah hak Azmin untuk mengelak perihal pemberian ruko tersebut. "Saya tidak tahu yang mulia, itu keterangan masing-masing," kata Andi.
Menjelang akhir persidangan, Andi Narogong mengaku menyesal telah melakukan perbuatan kotor ini. Ia pun berjanji akan mengembalikan uang yang diperolehnya sebesar US$2,5 juta kepada negara. Meskipun ia sendiri mengaku telah mengeluarkan uang untuk mendapatkan pekerjaan e-KTP sebesar US$2,2 juta.
Majelis hakim pun menanyakan apakah ia yang notabene terlibat langsung dalam perkara ini beranggapan ada kerugian keuangan negara dari kasus ini? Sebab ada anggapan miring jika perkara ini sama sekali tidak merugikan keuangan negara.
"Menurut hiting-hitungan kami karena ada selisih 10 persen, kami menyimpulkan 10 persen kerugian negara. Tapi yang mulia mengatakan konsorsium harusnya tidak boleh mendapatkan fee lain dari yang seharusnya. Kami mendapat lagi 10 persen, jadi kalau konsorsium tidak boleh ambil ya 20 persen itu kerugiannya," imbuh Andi.