Pengajuan Nama PT Optimalkan SABH
Berita

Pengajuan Nama PT Optimalkan SABH

Pemanfaatan teknologi informasi melalui SABH jadi andalan.

Inu
Bacaan 2 Menit

 

Lalu, tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata. Namun dibolehkan nama yang diajukan berupa singkatan, asalkan terdiri dari huruf depan nama perseroan atau akronim dari nama perseroan.

 

PP ini adalah pengaturan ulang dari UU PT sebelumnya, yaitu UU No.1 Tahun 1995. Serta amanat Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 16 ayat (4) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kedua pasal tersebut menyebutkan bahwa tata cara pengajuan dan pemakaian nama PT diatur dengan peraturan pemerintah. Disebutkan dalam bagian penjelasan, optimalisasi kinerja dalam percepatan pelayanan pengesahan pengajuan dan pemakaian nama perseroan menjadi substansi mendasar dalam pengaturan peraturan pemerintah ini.

 

Karena itu, masih dalam bagian penjelasan, tata cara pengajuan dan pemakaian nama perseroan memanfaatkan teknologi informasi SABH secara elektronik. Namun, dalam keadaan tertentu, pengajuan dan pemakaian nama perseroan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat.

 

Dijelaskan, yang dimaksud keadaan tertentu adalah keadaan kala satu daerah belum mempunyai jaringan elektronik. Atau, jaringan elektronik yang ada tidak berfungsi.

 

Selain itu, PP ini sejatinya dimaksudkan untuk memberi perlindungan hukum kepada pemakai nama perseroan. Apalagi, bagi perusahaan yang mencantumkan nama perseroan dalam akta pendirian atau akta perubahan anggaran dasar perseroan dan sudah disahkan atau disetujui Menteri Hukum dan HAM. Juga perlindungan pada pihak yang lebih dulu menyampaikan pengajuan nama kepada Menkumham.

Tags: