Pengajuan Nama PT Optimalkan SABH
Berita

Pengajuan Nama PT Optimalkan SABH

Pemanfaatan teknologi informasi melalui SABH jadi andalan.

Inu
Bacaan 2 Menit
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tandatangani peraturan pemerintah tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Foto: SGP
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tandatangani peraturan pemerintah tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Foto: SGP

Pemerintah mengoptimalkan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) terkait persetujuan atau penolakan pengajuan Perseroan Terbatas (PT). Tindakan itu tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

 

PP ini ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 4 Oktober 2011 dan diundangkan pada waktu yang sama.

 

Salah satu optimalisasi teknologi informasi dalam PP ini diuraikan dalam Pasal 6, terkait persetujuan menteri. Disebutkan, persetujaun menteri disampaikan secara elektronik kepada pemohon, paling lama tiga hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima secara lengkap. Perlakuan sama jika menteri menolak permohonan dengan tambahan disertai alasan penolakan.

 

Kemudian, setelah disetujui, persetujuan harus dinyatakan dalam akta pendirian yang memuat anggaran dasar perseroan atau akta perubahan. Nama perseroan wajib dinyatakan dalam akta pendirian maksimal 60 hari terhitung sejak tanggal persetujuan menteri atau pengajuan nama perseroan. Jika melewati, maka persetujuan menteri batal karena hukum.

 

Sebelumnya, permohonan disampaikan secara elektronik melalui jasa teknologi informasi SABH. Namun, di daerah yang belum ada jaringan elektronik atau jaringan elektronik tak berfungsi, pengajuan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat tercatat. Terkait pengajuan secara elektronik maupun tertulis, PP ini mengamanatkan hal itu diatur dalam peraturan menteri.

 

Pemohon menulis dalam lembar format permohonan dengan mengisi nama yang akan dipakai, atau sebagai pengganti nama sebelumnya. Nama yang diajukan harus memenuhi beberapa persyaratan.

 

Nama yang diajukan belum dipakai secara sah oleh perseroan lain atau tidak memiliki kesamaan pada pokoknya. Kemudian tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan, tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, pemerintah, internasional. Kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.

 

Lalu, tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata. Namun dibolehkan nama yang diajukan berupa singkatan, asalkan terdiri dari huruf depan nama perseroan atau akronim dari nama perseroan.

 

PP ini adalah pengaturan ulang dari UU PT sebelumnya, yaitu UU No.1 Tahun 1995. Serta amanat Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 16 ayat (4) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kedua pasal tersebut menyebutkan bahwa tata cara pengajuan dan pemakaian nama PT diatur dengan peraturan pemerintah. Disebutkan dalam bagian penjelasan, optimalisasi kinerja dalam percepatan pelayanan pengesahan pengajuan dan pemakaian nama perseroan menjadi substansi mendasar dalam pengaturan peraturan pemerintah ini.

 

Karena itu, masih dalam bagian penjelasan, tata cara pengajuan dan pemakaian nama perseroan memanfaatkan teknologi informasi SABH secara elektronik. Namun, dalam keadaan tertentu, pengajuan dan pemakaian nama perseroan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat.

 

Dijelaskan, yang dimaksud keadaan tertentu adalah keadaan kala satu daerah belum mempunyai jaringan elektronik. Atau, jaringan elektronik yang ada tidak berfungsi.

 

Selain itu, PP ini sejatinya dimaksudkan untuk memberi perlindungan hukum kepada pemakai nama perseroan. Apalagi, bagi perusahaan yang mencantumkan nama perseroan dalam akta pendirian atau akta perubahan anggaran dasar perseroan dan sudah disahkan atau disetujui Menteri Hukum dan HAM. Juga perlindungan pada pihak yang lebih dulu menyampaikan pengajuan nama kepada Menkumham.

Tags: