Pengaduan Asuransi Tempati Urutan Ketujuh di YLKI
Berita

Pengaduan Asuransi Tempati Urutan Ketujuh di YLKI

Biasanya, aduan di sektor asuransi menyangkut pencairan klaim oleh perusahaan yang sudah tak memiliki izin, sehingga harus melalui jalur hukum.

FAT
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merilis data 10 besar industri yang diadukan oleh konsumen. Ketua Bidang Pengaduan YLKI Sularsih mengatakan, dari 10 besar tersebut, urutan ketujuh ada di sektor asuransi. Sepanjang tahun 2014, di sektor ini sebanyak 58 aduan, atau meningkat jika dibanding tahun 2013 yang sebanyak 53 aduan.

"Mayoritas pengaduan di industri asuransi berkaitan dengan penolakan klaim oleh pelaku usaha yang mencapai 11 aduan," kata Sularsih di Jakarta, Kamis (5/2).

Sedangkan di urutan berikutnya, berkaitan dengan klaim asuransi yang bermasalah, pelayanan buruk kepada konsumen, pembatalan polis asuransi, nilai premi asuransi yang tak sesuai dengan perjanjian dan pemberian informasi yang tidak lengkap kepada konsumen atau calon konsumen. Aduan lainnya meliputi, kenaikan premi asuransi, penyelesaian nilai ganti rugi polis bermasalah hingga pemutusan perjanjian kredit.

"Permasalahannya, pada awal penawaran manis, tapi saat terjadi proses pertanggungan terdapat penolakan klaim asuransi," kata Sularsih.

Salah satu masalah yang terjadi, lanjut Sularsih, lantaran konsumen tidak diberikan polis perjanjian yang telah ditandatangani. Padahal, dalam polis tersebut terdapat hak dan kewajiban konsumen kepada perusahaan asuransi. "Konsumen sudah tandatangani polis, tapi polis itu belum diberikan ke konsumen sehingga konsumen tidak tahu apa saja yang boleh dan tidak boleh dalam klaim asuransi," katanya.

Selain asuransi, pengaduan yang banyak masuk ke YLKI juga berkaitan dengan perusahaan pembiayaan (leasing). Menurut Sularsih, sepanjang tahun 2014, YLKI menerima aduan di sektor ini sebanyak 56 aduan, meningkat dari tahun 2013 yang sebanyak 41 aduan. Mayoritas kasus di perusahaan pembiayaan ini adalah penarikan barang secara paksa oleh debt collector, yakni sebanyak 19 aduan.

Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan, pihaknya telah memilah pengaduan terkait industri asuransi. Menurutnya, mayoritas aduan terkait dengan penolakan pencairan klaim oleh perusahaan asuransi.

Penolakan pencairan klaim ini bukan tanpa ada masalah. Dari pengalaman yang dialami OJK, ternyata klaim yang ditolak tersebut berasal dari perusahaan asuransi yang izinnya sudah dicabut regulator. Pencabutan izin ini lantaran perusahaan asuransi tersebut mengalami kerugian sehingga tak bisa membayar klaim nasabah.

"Kami sudah memetakan persoalan ada dimana, terutama pengaduan dari nasabah-nasabah yang perusahaan asuransinya sudah dicabut izin usahanya tapi belum dilikuidasi," kata Firdaus.

Persoalan ini menjadi dilema bagi OJK. Hal itu dikarenakan OJK tak bisa memberikan sanksi kepada perusahaan asuransi tersebut karena izinnya sudah tidak ada. Padahal, dari sisi peraturan, perusahaan asuransi yang izinnya telah dicabut itu wajib membentuk tim likuidasi dalam waktu satu bulan.

Lantaran pembentukan tim likuidasi itu tak dilakukan perusahaan asuransi, menyebabkan pencairan klaim tak bisa dilakukan. Hal ini menjadi tugas OJK untuk membantu pencairan klaim. "Sehingga kami memutuskan pakai jalan pengadilan untuk mempailitkan atau likuidasi perusahaan asuransi tersebut," katanya.

Terkait masalah debt collector, Firdaus juga menyatakan banyak aduan dalam perusahaan pembiayaan. Hal ini menjadi persoalan yang patut dikaji lebih dalam karena biasanya dalam perusahaan pembiayaan itu telah mengakomodir perjanjian fiducia dengan konsumen. Sehingga, jika nasabah itu wanprestasi maka perusahaan pembiayaan berhak menyiita barang tersebut, seperti kendaraan bermotor.

Walau sudah ada perjanjian, Firdaus berharap, ada etika yang mesti diterapkan oleh debt collector atau perusahaan pembiayaan yang melakukan penyitaan. Salah satu caranya adalah dengan menerapkan sertifikasi kepada debt collector yang tengah dikaji dengan asosiasi.

"Bagaimana cara menagih dann menyita dengan baik. Lagi kita lakukan dengan asosiasi," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait