Pengadilan Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Engeline
Berita

Pengadilan Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Engeline

Lantaran dinilai tak bisa membuktikan dalil-dalil terkait pembunuhan tersebut.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit
PN Denpasar. Foto: RES
PN Denpasar. Foto: RES
Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menolak permohonan praperadilan ibu angkat Engeline, Magriet CH Megawe, karena tidak bisa membuktikan dalil-dalil (argumentasi) terkait kasus pembunuhan bocah tersebut.Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Achmed Peten Sili, Rabu (29/7).

"Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya sehingga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum yang sudah seharusnya ditolak," kata Peten.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi dua unsur alat bukti yang juga disertai pemeriksaan calon tersangkanya karena diatur dalam Pasal 184 Ayat 1 KUHAP, tanpa mengeleminasi kelima unsur alat bukti itu. Padahal Alat bukti dalil-dalil dari termohon (polisi) ditingkat penyidikan memiliki tiga alat bukti, yakni keterangan saksi, ahli dan surat yang menurut pemohon tidak sah. Namun, itu sudah sesuai dengan Pasal 184 Ayat 1 KUHAP.

Menurut Peten, yang menjadi permasalahan dari pihak pemohon praperadilan terkait penetapan tersangka, namun penetapan dari penyidik itu sudah sah demi hukum. Oleh sebab itu, hakim berpendapat alat bukti yang dilakukan penyidik kepolisian sudah sesuai aturan pasal yang telah diatur dalam ketentuan itu.

"Maka dalil pemohon tidak benar dan menyesatkan karena dapat meruntuhkan sistem peradilan pidana, dimana setiap kejahatan selalu berawal dari tingkat penyidikan, maka dampak yang ditimbulkan bahwa akan sulit bagi penyidik untuk mengungkap kejahatan," ujarnya.

Ia menjelaskan, dilihat dari dalil pemohon yang menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka tanpa adanya produk hukum, atau penetapan yang dikeluarkan termohon dalam menjerat Margrit, melainkan dalam bentuk surat perintah penyidikan (Sprindik).

Untuk itu, hakim menegaskan pemahaman pihak pemohon terkait penetapan produk hukum dalam menetapkan sebagai tersangka itu sangat keliru. "Jadi dalil yang dinyatakan pemohon tidak berdasar dan beralasan menurut hukum dan harus ditolak," ujar Peten.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut positif penolakan hakim tunggal, Achmed Peten Sili terkait permohonan praperadilan Engeline. Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait mengatakan, putusan hakim tersebut sejak awal sudah tepat.

"Putusan hakim tunggal yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sudah tepat, karena sejak awal sudah menduga terjadi kekerasan pada Engeline dan adanya persekongkolan jahat yang dilakukan ibu angkatnya," kata Arist.

Ia mengatakan, penetapan tersangka Margriet dari penyidik Polda Bali telah terbukti dalam sidang praperadilan yang telah melakukan tindakan pidana pembunuhan dan penganiayaan anak yang mengakibatkan Engeline tewas. Untuk itu, KPAI akan terus mendukung kejaksaan dalam penuntutan nanti dan terus mengawal kasus tersebut, hingga berakhirnya proses persidangan dan memutus bersalah pelaku pembunuhan Engeline.

Dengan adanya putusan penolakan praperadila dari hakim tunggal tersebut bersamaan dengan momen memperingati hari anak nasional. "Kekerasan anak harus ditentang dan Engeline menjadi pejuang dalam kekerasan terhadap anak-anak," ujarnya.

Ia menambahkan, dugaan kekerasan yang mengakibatkan kematian pada Engeline sudah diduga sejak KPAI mendatangi kediamannya Margriet pada 24 Mei 2015 yang melihat ada persekongkolan jahat di lingkungan terdekat korban.
Tags:

Berita Terkait