Pengadilan Tolak Praperadilan Eks Sekretaris MA, Begini Pertimbangannya
Utama

Pengadilan Tolak Praperadilan Eks Sekretaris MA, Begini Pertimbangannya

Hakim mempertimbangkan status pimpinan KPK yang dipersoalkan Nurhadi dkk.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Lagipula, SK mengenai pemberhentian komisioner KPK 2015-2019 dilakukan karena masa jabatan telah berakhir. "Bukan karena pengembalian mandat atau pengunduran diri. Maka tidak ada kekosongan hukum atas pengembalian mandat," jelas hakim.

(Baca juga: Adu Pendapat Ahli di Sidang Praperadilan tentang Pengembalian Mandat Pimpinan KPK).

Dalil para pemohon lainnya yang ditanggapi hakim adalah status ASN. Hakim menyatakan sependapat dengan ahli yang diajukan KPK. Sesuai dengan Pasal 69B UU No. 19 Tahun 2019 penyelidik dan penyidik KPK berstatus sebagai ASN dalam kurun waktu dua tahun. "Sehingga penyidik atas nama Novel dan Riska (yang melakukan penyidikan) tetap sah melakukan penyidikan di lembaga termohon KPK," terangnya.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan para pemohon, membebani biaya perkara sebesar nihil," kata Hakim dalam putusannya.

Maqdir Ismail, kuasa hukum pemohon menghormati putusan ini. Meskipun ada perdebatan mengenai pertimbangan hakim, ia dan tim kuasa hukum tetap menghormati putusan. Kliennya, kata Maqdir, tetap akan mengikuti proses hukum termasuk, termasuk menghadiri proses pemeriksaan dan akan berusaha mementahkan tuduhan KPK dalam pengadilan pokok perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Kita bisa lihat proses persidangan nanti apakah sangkaan ini benar atau tidak karena hakim dari bagian terakhir putusan mengatakan bahwa ada beberapa hal masuk pokok perkara sehingga tidak dipertimbangkan. Padahal itu inti persoalan, ini yang mesti dipikir berkenaan bukti permulaan yang cukup," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait