Pengadilan Tipikor Jakarta Nyatakan Mantan Dirut Pertamina Terbukti Korupsi
Utama

Pengadilan Tipikor Jakarta Nyatakan Mantan Dirut Pertamina Terbukti Korupsi

Dihukum 8 tahun penjara, Karen dan penasihat hukum langsung menyatakan banding.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Karen Agustiawan mengepalkan tangan usai divonis 8 tahun penjara, Senin (10/6). Foto: RES
Karen Agustiawan mengepalkan tangan usai divonis 8 tahun penjara, Senin (10/6). Foto: RES

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia. Selain dihukum penjara, Karen diwajibkan membayar denda 1 miliar rupiah subsider 4 bulan kurungan.

 

Sebenarnya, majelis hakim tidak sepenuhnya setuju dengan dakwaan penuntut umum. Hukuman 8 tahun itu jauh dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 15 tahun penjara. Karen lolos dari dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, menurut majelis, Karena terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang merupakan dakwaan subsider.

 

Majelis hakim berpendapat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer dan membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primer. Sebaliknya, majelis menyatakan Terdakwa Karen Agustiawan terbukti “bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider". Amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Emilia Djaja Subagia, dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta, Senin (10/6). Putusan ini diambil tidak dengan suara bulat karena ada hakim yang menyatakan pendapat berbeda.

 

(Baca juga: Dituntut 15 Tahun, Eks Dirut Pertamina: Ini Preseden Buruk untuk Akuisi Migas)

 

Alasan majelis menganggap Karen terbukti melanggar dakwaan subsider, bukan dakwaan primer karena dari bukti dan saksi yang ada dalam proses peradilan, Karen dianggap menyalahgunakan kewenangan. Sehingga majelis berpendapat ketentuan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor tidak dapat didakwakan. Bahkan, menurut majelis, Karen tidak terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor yang memintanya membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp568 miliar.

 

Hakim membebaskan terdakwa dari kewajiban itu karena terdakwa tidak menikmati uang dimaksud. Alhasil, ia dibebaskan dari pembayaran uang pengganti. "Tidak menemukan bukti yang cukup Terdakwa menikmati tindak pidana, oleh karena itu kepada terdakwa tidak dikenakan uang pengganti," kata majelis.

 

Meskipun begitu, ia tetap dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider yaitu Pasal 3 UU UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karen dianggap memperkaya Roc Oil Company Limited (ROC) Australia yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp568 miliar.

 

(Baca juga: Masalah Due Diligence dalam Surat Dakwaan Mantan Dirut Pertamina)

 

Ada beberapa pertimbangan sebelum majelis memberikan vonis ini. Faktor yang memberatkan adalah perbuatan Karen bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi, tidak mengakui perbuatan, dan korupsi adalah tindak pidana luar biasa. Sebaliknya, hakim mempertimbangkan faktor yang meringankan. "Terdakwa berlaku sopan, terdakwa belum pernah dihukum".

 

Dalam pertimbangan lain, majelis menganggap Karen mengabaikan hasil due diligence yang dilakukan PT Delloite Konsultan Indonesia (DKI). "Keputusan terdakwa mengakuisisi telah mengabaikan hasil due diligence bahwa akuisisi tersebut berisiko tinggi," terang Majelis.

 

Atas putusan ini, Karen langsung menyatakan banding. "Innalillahi wa innailaihi raji’un, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, majelis hakim saya banding," tegas Karen. Pernyataan banding juga disampaikan kuasa hukumnya, Soesilo Ariwibowo.

 

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang meminta majelis menghukum Karen selama 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Karen juga dituntut membayar uang pengganti Rp284 miliar karena dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam Participating Interest (PI) atas blok BMG Australia tahun 2009.

 

Jaksa menuduh Karen selaku Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan; Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance, Genades Panjaitan, melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan tersebut tercermin pada saat dilakukannya investasi PI di blok BMG Australia tanpa ada due dilligence dan analisis risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan merugikan keuangan negara sebesar Rp566 miliar.

 

Tim pengacara Karen sudah membantah tuduhan jaksa. Pengacara menggunakan argumentasi tentang konsep business judgment rule, untuk menegaskan bahwa perbuatan Karen merupakan aksi korporasi dalam domain hukum perdata. Salah satu wujudnya adalah participating interest atas Blok BMG Australia. Partisipasi Pertamina di Blok ini dilakukan untuk dan atas nama kepentingan korporasi, bukan untuk kepentingan pribadi.

 

Namun majelis hakim sudah menjatuhkan vonis. Pernyataan banding yang disampaikan Karen dan tim pengacaranya menyebabkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta belum berkekuatan hukum tetap.

Tags:

Berita Terkait