Pengadilan Tipikor Jakarta Nyatakan Mantan Dirut Pertamina Terbukti Korupsi
Utama

Pengadilan Tipikor Jakarta Nyatakan Mantan Dirut Pertamina Terbukti Korupsi

Dihukum 8 tahun penjara, Karen dan penasihat hukum langsung menyatakan banding.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Dalam pertimbangan lain, majelis menganggap Karen mengabaikan hasil due diligence yang dilakukan PT Delloite Konsultan Indonesia (DKI). "Keputusan terdakwa mengakuisisi telah mengabaikan hasil due diligence bahwa akuisisi tersebut berisiko tinggi," terang Majelis.

 

Atas putusan ini, Karen langsung menyatakan banding. "Innalillahi wa innailaihi raji’un, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, majelis hakim saya banding," tegas Karen. Pernyataan banding juga disampaikan kuasa hukumnya, Soesilo Ariwibowo.

 

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang meminta majelis menghukum Karen selama 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Karen juga dituntut membayar uang pengganti Rp284 miliar karena dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam Participating Interest (PI) atas blok BMG Australia tahun 2009.

 

Jaksa menuduh Karen selaku Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan; Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance, Genades Panjaitan, melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan tersebut tercermin pada saat dilakukannya investasi PI di blok BMG Australia tanpa ada due dilligence dan analisis risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan merugikan keuangan negara sebesar Rp566 miliar.

 

Tim pengacara Karen sudah membantah tuduhan jaksa. Pengacara menggunakan argumentasi tentang konsep business judgment rule, untuk menegaskan bahwa perbuatan Karen merupakan aksi korporasi dalam domain hukum perdata. Salah satu wujudnya adalah participating interest atas Blok BMG Australia. Partisipasi Pertamina di Blok ini dilakukan untuk dan atas nama kepentingan korporasi, bukan untuk kepentingan pribadi.

 

Namun majelis hakim sudah menjatuhkan vonis. Pernyataan banding yang disampaikan Karen dan tim pengacaranya menyebabkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta belum berkekuatan hukum tetap.

Tags:

Berita Terkait