Pengadilan Tipikor Bengkulu Bebaskan Terdakwa Korupsi
Berita

Pengadilan Tipikor Bengkulu Bebaskan Terdakwa Korupsi

Terdakwa tersebut adalah mantan Bupati Seluma, sedangkan anak buah terdakwa yang menjabat sebagai PPK dalam proyek itu divonis bersalah oleh majelis hakim.

ANT
Bacaan 2 Menit
Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi. Foto: SGP
Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi. Foto: SGP

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bengkulu membebaskan mantan Bupati Seluma, Murman Efendi dari segala tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pabrik semen di Desa Lubukresam Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Siti Insrah di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (12/8) malam.

"Terdakwa secara sah dan menyakinkan tidak melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," kata Siti Insrah.

Putusan majelis hakim itu cukup mengejutkan sebab sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Murman hukuman penjara selama tujuh tahun. Vonis bebas ini bukan hanya dirasakan oleh Murman seorang. Sebelumnya, majelis hakim juga memutus bebas Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Surya Gani.

Saat proyek itu terjadi, Surya Gani menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Putusan bebas ini bertolak belakang dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut empat tahun enam bulan penjara terhadap Surya Gani.

Namun, keadaan sebaliknya justru terjadi terhadap dua pejabat pemerintah provinsi Bengkulu yang lain. Mantan Kepala Dinas ESDM, Karyamin yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis bersalah dalam perkara ini. Karyamin pun dijatuhi putusan empat tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Nasib yang sama juga dirasakan Anggota Panitia Sembilan yang merupakan tim pembebas lahan, Syaiful Anwar Dali. Oleh majelis hakim, Syaiful juga divonis bersalah dan harus menjalani hukuman selama tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dari kalangan swasta, majelis hakim juga memutus bersalah Direktur PT Puguk Sakti Permai, Khairil Yulian. Dalam putusannya, Khairil divonis dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Padahal, tuntuan jaksa terhadap Khairil sangat jauh, yakni delapan tahun penjara.

Usai pembacaan putusan, Penasihat Hukum Murman, Made Sukiade memberikan apresiasinya. Menurutnya, putusan majelis hakim tersebut telah memenuhi rasa keadilan. Bahkan, putusan tersebut sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Sementara itu, Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Deni Zulkarnain mengatakan, akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut. Namun sebelum banding, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan atasan. "Jelas kasasi, tapi kami akan koordinasi dengan pimpinan dan masih ada waktu tujuh hari," katanya.

Untuk diketahui, pada tahun 2008 lalu Dinas ESDM Provinsi Bengkulu menganggarkan dana sebesar Rp3,5 miliar untuk pembebasan lahan pabrik semen di wilayah Kabupaten Seluma. Namun dalam pelaksanaannya, pada proyek itu diduga terjadi penyalahgunaan sehingga kasus ini diusut oleh Kejati Bengkulu.

Tags:

Berita Terkait