Melanggar surat edaran
Pada Maret-April 2003, hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis masing-masing tiga tahun kepada Hendrobudiyanto dan Heru. Sedang Paul divonis 2,6 tahun penjara. Mereka sama-sama dijerat dengan pasal 1 ayat (1) sub b jo pasal 28 jo pasal 34 huruf c Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tiga direktur BI itu dipersalahkan karena tidak melakukan stop kliring meskipun bank-bank yang berada di bawah pengawasan ketiganya sudah bersaldo negatif. Rapat direksi BI pada 15 Agustus 1997, yang memutuskan pemberian fasilitas saldo debet dan fasilitas diskonto kepada bank-bank bermasalah dinilai melanggar Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/35/1981.
Pase juga menyatakan bahwa tiga perkara itu diputus pada 29 Desember 2003. Padahal, hukumonline telah mendapat informasi bahwa tiga orang itu divonis bebas sejak 18/12/2003. Saat itu, seorang pengacara yang ikut mendampingi ketiga terdakwa membenarkan kabar tersebut. "Informasi yang anda peroleh valid," ujarnya pada hukumonline.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Salman Maryadi, menyatakan belum menerima salinan putusan maupun pemberitahuan putusan tiga perkara itu. Karena belum menerima pemberitahuan putusan, Salman menolak berkomentar apakah kejaksaan akan mengajukan upaya hukum selanjutnya atas putusan itu atau tidak.
Kita belum bisa menyatakan sikap karena kita belum tahu secara resmi putusannya bagaimana," ucap Salman.