Pengadilan Sudah Tetapkan Hakim yang Tangani Gugatan DPN PERADI
Utama

Pengadilan Sudah Tetapkan Hakim yang Tangani Gugatan DPN PERADI

Kubu Juniver tak masalah jika Peradi yang dipimpinnya nanti juga ikut digugat. Sebaiknya advokat bersatu.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Baca juga:

 

Kubu Luhut menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut, dan sedang mempersiapkan tim hukum.

 

Semangat Bersatu

Selain kubu Luhut, Koordinator kuasa hukum Peradi Sapriyanto Refa menyatakan pihaknya juga akan menggugat Peradi kepengurusan Juniver Girsang. “Selanjutnya kita gugat Juniver usai Rakernas,” kata Refa saat Rakernas Peradi beberapa hari lalu.

 

Dimintai tanggapan mengenai rencana ini kubu Juniver tidak mempermasalahkannya. Juniver justru mengapresiasi rencana tersebut karena dengan begitu para pihak yang bersengketa bisa berargumentasi untuk membuktikan siapa kepengurusan yang sah dan telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Peradi.

 

“Karena dengan proses di Makasar kepengurusan kami landasannya dari Makassar, tentu itu yang sah. Mohon maaf kalau memang ada yang anggap tidak sah ya itu kita hormati. Makanya dari awal saya katakan sebetulnya target kita Peradi bersatu dengan satu tujuan, Peradi untuk kehormatan dan martabatnya jangan terpecah-pecah, itu harapan saya sebetulnya,” ujar Juniver kepada hukumonline.

 

Menurut Juniver jika benar nanti pihaknya juga digugat maka hal itu malah menjadi kesempatan yang sangat baik untuk menjelaskan bagaimana kepengurusannya di depan majelis hakim dan juga masyarakat luas. Juniver yakin Peradi yang dipimpinnya sama sekali tidak menyalahi aturan.  “Saya senang sekali itu, jadi tidak ada lagi polemik, tidak boleh mendeskreditkan, tapi kita jaga ya toh persaudaraan sesama rekan, biarkan nanti hakim yang menilai berdasarkan fakta dan bukti dari setiap kepengurusan yang ada di persidangan,” pungkasnya.

 

Sesuai UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, para advokat bersatu dalam organisasi advokat. Pada awalnya delapan organisasi advokat membentuk satu wadah bernama Perhimpunan Advokat Indonesia. Tetapi kemudian terjadi perpecahan ditandai dengan berdirinya Kongres Advokat Indonesia (KAI). Bahkan kemudian, Peradi sendiri terpecah menjadi kubu Fauzie, kubu Luhut, dan kubu Juniver.

 

Gugatan Fauzie pada hakikatnya menjadi salah satu jalan legal mempertemukan para pihak melalui mediasi atau ajudikasi.

Tags:

Berita Terkait