Pengadilan Singapura Siap ‘Rangkul’ Facebook dan Twitter
Berita

Pengadilan Singapura Siap ‘Rangkul’ Facebook dan Twitter

Pengadilan di Inggris, Australia, dan Selandia telah lebih dulu menerapkannya. Pengadilan Singapura tengah melakukan uji publik. Bagaimana dengan Pengadilan di Indonesia?

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Pengadilan di Inggris, Australia, dan Selandia Baru telah lebih dulu menggunakan situs jejaring sosial dalam proses judicial mereka. Pengadilan di Singapura pun telah menggodok kemungkinan yang sama dan tengah melakukan uji publik. Lalu, bagaiman dengan pengadilan di Indonesia?

 

Juru Bicara MA, Hatta Ali mengatakan saat ini sudah ada lima pengadilan modern yang dijadikan proyek percontohan oleh MA. Lima pengadilan negeri tersebut berada di lima kota, yakni di Makassar, Surabaya, Jakarta, dan Semarang. “Agenda persidangan, dari jadwal sampai proses perkara sudah bisa dilihat di situs resmi pengadilan-pengadilan tersebut,” ujarnya kepada hukumonline, Selasa (24/8).

 

Hatta mengatakan saat ini MA sedang fokus kepada pembenahan situs pengadilan sebagai sarana informasi pengadilan. “Kita sudah pakai teknologi, tetapi memang bukan di ruang pengadilan,” tuturnya. Setelah lima pengadilan tersebut, diharapkan seluruh pengadilan di Indonesia menerapkan hal yang sama.

 

Terkait penggunaan situs jejaring sosial dalam proses judicial, Hatta mengatakan hal tersebut sangat dimungkinkan. Namun, ia menilai masalah selanjutnya adalah anggaran untuk pengadilan yang sangat minim. “Itu bisa saja kita terapkan, tapi masalahnya selalu terkait dana,” pungkasnya. 

Tags: