Pengadilan Putuskan ACC Merek Generik, Astra Sedaya Finance Akan Kasasi
Berita

Pengadilan Putuskan ACC Merek Generik, Astra Sedaya Finance Akan Kasasi

Majelis berpendapat tidak terdapat kemiripan antara merek PT ASF dengan merek PT ACC, baik mengenai huruf, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi secara struktur maupun persamaan pengucapan.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Majelis yang diketuai oleh Desbenneri Sinaga, Abdul Kohar (Anggota) dan Syamsul Eddy (Anggota) membacakan putusan. Foto: HMQ
Majelis yang diketuai oleh Desbenneri Sinaga, Abdul Kohar (Anggota) dan Syamsul Eddy (Anggota) membacakan putusan. Foto: HMQ

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (24/1), menjatuhkan putusan yang menolak sebagian petitum gugatan PT Astra Sedaya Finance (PT ASF) terkait persamaan merek miliknya ‘ACC memberi kemudahan’ dengan merek milik PT Aman Cermat Cepat (PT ACC), yakni ‘Klik ACC’.

 

Dalam amarnya, Majelis yang diketuai oleh Desbenneri Sinaga, Abdul Kohar (Anggota) dan Syamsul Eddy (Anggota) hanya menerima dua petitum penggugat dan menolak petitum untuk selain dan selebihnya.

 

“Menyatakan penggugat mempunyai iktikad baik dalam mendaftarkan merek ACC memberi kemudahan. Menyatakan ACC memberi kemudahan adalah merek dengan reputasi yang baik. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 916 ribu,” kutipan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis.

 

Setelah membandingkan bentuk merek penggugat dan tergugat, Majelis berpendapat tidak terdapat kemiripan antara merek PT ASF dengan merek PT ACC, baik mengenai huruf, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi secara struktur maupun persamaan pengucapan.

 

Majelis juga mengklasifikasikan kata ACC sebagai merek generik (merek yang sangat dikenal dan sangat umum) lantaran merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi kelima, kata ACC merupakan kependekan dari kata ‘Accord’ yang berarti disetujui/menyetujui.

 

Sehingga berdasarkan Pasal 22 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, setiap orang dapat mengajukan permohonan merek dengan menggunakan nama generik tersebut asalkan ada tambahan kata lain serta sepanjang ada unsur pembeda.

 

“Ini menandakan bahwa pendaftaran merek tergugat tidak didasarkan atas dasar iktikad tidak baik. Menimbang, oleh karena itu petitum penggugat harus kami tolak,” kutipan pertimbangan majelis.

 

Tidak terima dengan putusan majelis, Kuasa Hukum Astra, Fajar Gora menyebut akan menempuh upaya hukum Kasasi. Pasalnya, PT ASF telah mengalami penurunan income semenjak pemasaran merek ‘Klik ACC’ oleh PT ACC pada November 2016 lalu hingga kini, hanya saja Fajar belum bisa mengungkap total nilai kerugian PT ASF.

 

Padahal, kata Fajar, PT ASF telah menggunakan identitas bisnis dengan nama ‘ACC’ sejak 1994 dan hak cipta atas gambar ACC tersebut juga telah didaftarkan dengan iktikad baik kepada Kementerian Kehakiman sejak tahun 1996.

 

(Baca Juga: Artis Gugat Pembatalan Merek yang Telah Terdaftar atas Nama Pengusaha)

 

Identitas bisnis ACC tersebut akhirnya berkembang menjadi merek ‘ACC memberi kemudahan’ yang bahkan juga telah didaftarkan pada 2014 dengan sertifikat merek No. IDM000554835 untuk kelas 36, yakni kelas barang/jasa. Sedangkan, katanya, PT ACC baru mendaftarkan merek tersebut pada 10 April 2018 dengan sertifikat merek Nomor IDM000611517.

 

Seharusnya, berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Merek & Indikasi Geografis, merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan. Mengingat merek ACC memberi kemudahan telah resmi terdaftar tertanggal 26 Juni 2014, kata Fajar, artinya perlindungan atas hak merek tersebut baru akan habis pada 26 Juni 2024 mendatang. Itu pun jika jangka waktunya habis masih bisa diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

 

Berlandaskan pada prinsip first to file, PT ASF menganggap pihaknya lah yang paling berhak atas identitas bisnis ACC pada merek ACC memberi kemudahan, sehingga PT ACC melalui mereknya Klik ACC disebut beriktikad tidak baik karena telah meniru, menjiplak dan/atau mengikuti merek yang bereputasi baik. Reputasi yang dibangun PT ASF, terbukti dengan berkembang baiknya sebanyak 75 kantor cabang ACC memberi kemudahan yang tersebar di 59 kota di Indonesia.

 

Pada pokoknya, Fajar juga menyebut ada persamaan yang menonjol antara merek penggugat dan tergugat, baik kesamaan cara penulisan, kesamaan kombinasi antar unsur-unsur ACC yang sama-sama menggunakan huruf kapital dan terdapat kesamaan bunyi fonetik (ei-si-si) dalam bahasa Inggris dan (a-ce-ce) dalam bahasa Indonesia.

 

Hanya saja, petitum ‘inti’ PT ASF untuk menyatakan adanya persamaan antara merek PT ASF dan PT ACC dari gugatan PT ASF ini ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakpus atas pertimbangan bahwa merek ACC tergolong dalam merek generik.

 

“Petitum 4 ditolak dan itu yang vital. Padahal ahli menyatakan disitu ada persamaan, jadi secepatnya kami akan kasasi,” tukas Fajar.

 

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum PT ACC yang hadir di persidangan, Thoriq Haikal, enggan memberikan komentar.

 

Tags:

Berita Terkait