Pengadilan Niaga tak Berwenang Adili Perjanjian Lisensi
Utama

Pengadilan Niaga tak Berwenang Adili Perjanjian Lisensi

Gugatan terhadap suatu perjanjian, menurut majelis hakim, menjadi kewenangan absolut peradilan umum.

CRH
Bacaan 2 Menit

 

Daiku juga punya alasan lain kenapa dirinya sangat kecewa. Perkara ini merupakan sengketa hak moral pencipta dengan operator telepon seluler yang pertama di Indonesia. Kalau putusannya seperti ini, kasihan para pencipta lagu. Mereka tidak dihargai, tandasnya.

 

Sebelum mendaftarkan gugatan, kata Gustaman, pihaknya sudah mempertimbangkan secara matang kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dalam persidangan. Pihaknya memutuskan membawa perkara ini ke pengadilan niaga karena menyangkut hak cipta. Kami khawatir, kalau didaftarkan di peradilan umum, majelis hakim akan memutuskan bahwa sebenarnya pengadilan niaga yang berwenang memutus perkara ini. Gugatan perkara ini bisa dioper-oper, ujarnya.

 

Gustaman belum memutuskan akan menempuh upaya hukum yang mana. Kami belum menerima salinan resmi putusan sela tersebut. Selain itu, kami juga harus berkoordinasi dengan klien kami, katanya.

 

Namun demikian, kemungkinan besar pihaknya akan mengajukan gugatan baru. Di dalam gugatan tersebut akan ada perubahan dimana pihaknya tidak lagi menuntut majelis hakim agar menyatakan Perjanjian Lisensi Hak Cipta antara Dodo Zakaria dengan Sony BMG batal demi hukum.

 

Menurut Gustaman, gugatan yang akan diajukannya nanti lebih terfokus kepada pelanggaran hak moral, bukan hak ekonomi. Justru hak moral itulah sebetulnya yang lebih penting bagi klien kami, ujarnya.

 

Tags: