Pengadilan Niaga tak Berwenang Adili Perjanjian Lisensi
Utama

Pengadilan Niaga tak Berwenang Adili Perjanjian Lisensi

Gugatan terhadap suatu perjanjian, menurut majelis hakim, menjadi kewenangan absolut peradilan umum.

CRH
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Niaga tak Berwenang Adili Perjanjian Lisensi
Hukumonline

 

Daiku juga punya alasan lain kenapa dirinya sangat kecewa. Perkara ini merupakan sengketa hak moral pencipta dengan operator telepon seluler yang pertama di Indonesia. Kalau putusannya seperti ini, kasihan para pencipta lagu. Mereka tidak dihargai, tandasnya.

 

Sebelum mendaftarkan gugatan, kata Gustaman, pihaknya sudah mempertimbangkan secara matang kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dalam persidangan. Pihaknya memutuskan membawa perkara ini ke pengadilan niaga karena menyangkut hak cipta. Kami khawatir, kalau didaftarkan di peradilan umum, majelis hakim akan memutuskan bahwa sebenarnya pengadilan niaga yang berwenang memutus perkara ini. Gugatan perkara ini bisa dioper-oper, ujarnya.

 

Gustaman belum memutuskan akan menempuh upaya hukum yang mana. Kami belum menerima salinan resmi putusan sela tersebut. Selain itu, kami juga harus berkoordinasi dengan klien kami, katanya.

 

Namun demikian, kemungkinan besar pihaknya akan mengajukan gugatan baru. Di dalam gugatan tersebut akan ada perubahan dimana pihaknya tidak lagi menuntut majelis hakim agar menyatakan Perjanjian Lisensi Hak Cipta antara Dodo Zakaria dengan Sony BMG batal demi hukum.

 

Menurut Gustaman, gugatan yang akan diajukannya nanti lebih terfokus kepada pelanggaran hak moral, bukan hak ekonomi. Justru hak moral itulah sebetulnya yang lebih penting bagi klien kami, ujarnya.

 

Optimisme Effendi Sinaga, kuasa hukum Sony-BMG, beberapa waktu lalu benar-benar terbukti. Majelis hakim pengadilan niaga pada PN Jakarta Pusat dalam putusan selanya, Selasa (10/10), mengabulkan eksepsi para tergugat (PT Telkomsel dan Sony-BMG). Majelis hakim yang diketuai Agus Subroto menyatakan pengadilan niaga tidak berwenang mengadili dan memutus gugatan yang diajukan Dodo Zakaria selaku pencipta lagu Di Dadaku Ada Kamu.

 

Diakui majelis hakim, bahwa pengadilan niaga memang berwenang memproses gugatan mengenai pelanggaran hak moral berupa mutilasi lagu yang dilakukan Telkomsel. Namun terhadap gugatan Perjanjian Lisensi Hak Cipta antara Dodo Zakaria dengan Sony BMG, pengadilan niaga tidak memiliki wewenang sama sekali. Berdasarkan pasal 50 UU No. 2 Tahun 1986, pembatalan suatu perjanjian menjadi kewenangan absolut  pengadilan negeri, kata majelis hakim.

 

Pasal dimaksud sebenarnya tak menyinggung sama sekali kewenangan pengadilan menangani perjanjian. Isinya hanya menyebutkan Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Undang-Undang tadi juga sudah diubah menjadi UU No. 8 Tahun 2004.

 

Menurut majelis, untuk menindaklanjuti putusan sela tersebut tergugat bisa menempuh dua upaya hukum, yaitu mengajukan kasasi ke MA atau mendaftarkan gugatan baru ke peradilan umum dengan materi gugatan yang berbeda.

 

Ditemui seusai sidang, Daiku Gustaman, kuasa hukum penggugat, mengaku sangat kecewa dengan putusan sela tersebut. Mestinya hakim memeriksa pokok perkara dulu sehingga memahami substansi gugatan kami, katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: