Pengadilan Menolak Gugatan Gus Dur
Utama

Pengadilan Menolak Gugatan Gus Dur

Setelah gagal di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, upaya hukum Gus Dur lewat jalur perdata pun akhirnya kandas. Tindakan KPU tidak bertentangan dengan undang-undang, sehingga tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Mys
Bacaan 2 Menit

Dalam pertimbangannya, majelis mengacu pada pasal 22E ayat (5) UUD '45 yang berbunyi : Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Aturan konstitusi itu kemudian dijabarkan lewat Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Pilpres.

Masalahnya, kata majelis, baik UUD '45 maupun Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tidak menjelaskan secara rinci persyaratan teknis untuk bisa menjadi calon presiden atau wapres. Sebagai lembaga yang diberi mandat oleh undang-undang, maka KPU perlu membuat aturan rinci. Kemudian lahirnya sejumlah SK KPU antara lain No. 26, No. 31 dan No. 37 Tahun 2004.

Mengutip keterangan saksi ahli Prof. Harun Alrasyid, majelis berpendapat bahwa SK tersebut masih berlaku sepanjang belum dicabut oleh lembaga yang berwenang. Faktanya pada April lalu, MK dan MA sudah menolak pengujian yang diajukan oleh Gus Dur, baik terhadap SK KPU maupun terhadap Undang-Undang Pilpres.

Jadi, demikian kesimpulan majelis, keputusan KPU menyatakan Gus Dur tidak memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani untuk menjadi capres, tidak bertentangan dengan undang-undang. Oleh karena, unsur bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku  tidak terbukti, maka unsur-unsur lain dari perbuatan melawan hukum (PMH) tidak perlu dibuktikan lagi. Kok bisa? Majelis berpendapat unsur-unsur PMH bersifat limitatif-kumulatif. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka unsur lain tak perlu dibuktikan lagi. 

Tags: