Pengadilan Kabulkan PKPU Perusahaan Tenun
Berita

Pengadilan Kabulkan PKPU Perusahaan Tenun

Dimohonkan oleh Bank Mandiri. Surat somasi dijadikan bukti.

HRS
Bacaan 2 Menit

“Berdasarkan alasan-alasan tersebut, tidak ditemukan alasan hukum bagi majelis untuk menolak permohonan PKPU ini,” ucap ketua majelis hakim Dwi Sugiarto dalam persidangan, Kamis (23/5).

Tolak Intervensi

Rupanya, pengajuan permohonan PKPU ini tidak semulus dan semudah yang diharapkan. Dalam proses persidangannya, para karyawan Bintang Agung ini masuk sebagai permohonan intervensi terhadap perkara permohonan PKPU yang telah berjalan. Dalam dalilnya, para karyawan mengatakan permohonan PKPU yang diajukan Bank Mandiri tidak dapat dilakukan karena Mandiri adalah kreditor separatis.

Atas hal ini, majelis hakim berpandangan bahwa pengajuan permohonan PKPU dapat dilakukan oleh kreditor apapun, termasuk kreditor separatis. Sehingga, jika ada anggapan pengajuan permohonan PKPU tidak dapat dilakukan oleh kreditor separatis, hal tersebut adalah anggapan yang keliru.

Terkait dengan intervensi itu sendiri, majelis memutuskan permohonan tersebut haruslah ditolak. Soalnya, hukum acara UU Kepailitan dan PKPU tidak mengenal permohonan intervensi ini.

Hal ini tentu berbeda dengan hukum acara perdata biasa. Menurut majelis, hukum acara perdata biasa memang mengenal permohonan intervensi ini. Rasionya adalah waktunya yang relatif panjang. Sedangkan PKPU, hanya memiliki waktu selama 20 hari. Lebih lagi, untuk pemohon intervensi seharusnya dapat didudukkan sebagai kreditor saja. Selama dapat dibuktikan ada piutang, para pihak tersebut dapat masuk ke perkara ini dan duduk sebagai kreditor. “Untuk itu, majelis menolaknya,” ucap Dwi lagi.

Kuasa hukum Bintang Agung, Budiarto, tetap berkukuh utang-utang tersebut belum jatuh tempo. “Tidak ada tunggakan atas utang tersebut. Juga, klaimnya saja masih diributkan,” ucap Budiarto usai persidangan.

Tags:

Berita Terkait