Pengadilan Kabulkan Permohonan Eksekusi PT JAIC
Berita

Pengadilan Kabulkan Permohonan Eksekusi PT JAIC

PT Istaka tengah mengajukan PK, karena menganggap hakim salah dalam menerapkan hukum.

DNY
Bacaan 2 Menit
Ketua PN Jakarta Selatan kabulkan permohonan Eksekusi PT JAIC. <br> Foto: Sgp
Ketua PN Jakarta Selatan kabulkan permohonan Eksekusi PT JAIC. <br> Foto: Sgp

Sengketa antara PT JAIC Indonesia dan Istaka Karya Persero (Tbk) telah berlangsung selama lima tahun. Akhirnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan penetapan yang pada pokoknya mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh JAIC. Eksekusi terkait dengan Putusan MA dalam perkara perdata antara JAIC dan Istaka.

 

Sengketa keduanya bermula ketika PT Istaka menerbitkan enam surat sanggup atas unjuk (negotiable promissory notes-bearer) yang nilai totalnya AS$5,5 juta. Menurut PT JAIC, surat berharga itu diterbitkan pada 9 Desember 1998 dan jatuh tempo pada 8 Januari 1999. Akan tetapi, ketika telah jatuh tempo PT Istaka tidak memenuhi kewajibannya.

 

Karena itu, PT JAIC selaku pihak yang memegang surat berharga melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tahun 2006 silam.

 

Sebagaimana tertulis dalam rilis yang dikirimkan Tony Budidjaja, kuasa hukum PT JAIC kepada hukumonline, putusan MA menghukum PT Istaka untuk melunasi total utang tertunggak sebesar AS$7,645 juta kepada PT JAIC. Namun, PT Istaka belum juga melaksanakan putusan itu dengan sukarela.

 

Karenanya, 11 Agustus 2010, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memanggil Istaka untuk diberikan teguran/peringatan (aanmaning) agar melaksanakan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Lebih lanjut, JAIC menyatakan tidak akan ragu-ragu untuk menggunakan haknya meminta pengadilan menyita aset-aset PT Istaka, termasuk pembekuan proyek-proyek, jika perusahaan itu masih belum melaksanakan putusan MA.

 

Dihubungi melalui telepon, kuasa hukum PT Istaka Humphrey Djemat membenarkan adanya penetapan eksekusi. Namun, eksekusi sendiri ditunda karena pihaknya tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Humphrey menilai, PK yang diajukannya cukup beralasan karena terkait dengan salah penerapan hukum oleh hakim.

Halaman Selanjutnya:
Tags: