Pengadilan Diminta Terapkan Esensi dari Sistem Kamar
Berita

Pengadilan Diminta Terapkan Esensi dari Sistem Kamar

Esensi sistem kamar meliputi persoalan disparitas putusan, peningkatan profesionalisme hakim, pembinaan dan pengawasan terhadap bobot putusan hakim.

ASH
Bacaan 2 Menit

Selain itu, SK KMA No. 106 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Rencana Aksi Implementasi Sistem Kamar pada MA, SEMA No. 07 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

“SK-SK yang baru itu hanya penekanan dari SK yang ada sebelumnya terkait sistem pleno kamar jika ada perbedaan pendapat antar hakim kasasi dan PK,” tuturnya.

Dimintai tanggapannya, Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh menyambut positif gagasan untuk menerapkan esensi dari penerapan sistem kamar di pengadilan tingkat pertama dan banding. Menurut dia, jika esensi dari sistem kamar diterapkan, maka putusan yang dihasilkan hakim akan berkualitas.

“Itu bagus, agar hakim-hakim pengadilan pun bisa mengembangkan spesialisasi kemampuan bidang hukumnya yang dibuktikan dengan sertifikasi. Selama ini hakim-hakim pengadillan menangani bidang hukum macam-macam,” kata Imam.       

Tags: