Pengadilan Bisa “Kebanjiran” Perkara Akibat Putusan MK
Berita

Pengadilan Bisa “Kebanjiran” Perkara Akibat Putusan MK

Pejabat publik instansi terkait diminta menyelesaikan persoalan anak luar kawin berdasarkan putusan MK.

ASh
Bacaan 2 Menit

“Itsbatnikah itu hanya menetapkan keabsahan sebuah pernikahan yang sebelumnya tidak sesuai peraturan yang berlaku (hukum negara, red). Nanti dilihat syarat, rukun nikah terpenuhi atau tidak, ada hambatan/halangan nikah atau tidak? Setelah ditetapkan akan memperoleh akta nikah/buku nikah, seperti yang pernah kita lakukan sidang keliling di Kinabalu, Malaysia,” ujarnya mencontohkan.

Karena itu, setiap anak luar kawin karena nikah sirih bisa menempuh permohonan sidang itsbat nikah dan permohonan pengesahan asal-usul anak. Tetapi, kalau anak luar kawin karena perzinahan atau “kumpul kebo” cukup dengan sidang pengesahan asal-usul anak.

“Apakah nantiya anak luar kawin karena perzinahan ini memperoleh hak waris dari bapak biologisnya atau tidak, ini perlu diajukan gugatan ke pengadilan,” sarannya. “Sebenarnya kasus ini belum pernah ada, tetapi bisa saja nanti sidang pengesahan asal-usul anak digabung dengan sidang gugatan/penetapan hak waris ini.” 

Kalau ada sengketa

Juru Bicara MK M. Akil Mochtar mengatakan dampak dari putusan MK ini dimungkinkan masuk pengadilan jika ada sengketa baik pengadilan agama maupun pengadilan negeri kalau pihaknya beragama non-Islam.

“Tetapi bisa saja walaupun kawin secara Islam, mereka mengajukan permohonan pengakuan/pengesahan anak ke pengadilan negeri kalau menundukan diri dengan hukum nasional atau pengadilan agama kalau ada disputeantara ibu dan bapak yang tak mengakui anaknya itu,” kata Akil.

Menurutnya, pengakuan/pengesahan anak luar nikah ini tidak harus dengan pernikahan. “Tetapi pengakuan ayah biologisnya ini yang lebih penting karena akan menimbulkan akibat hukum bagi si anak. Misalnya, untuk keperluan membuat akta kelahiran, sehingga anak luar kawin itu sudah ada bin bapaknya kan,” jelasnya.        

Meski demikian, menurutnya dampak setelah adanya putusan MK ini tak semua kasus terkait anak luar kawin ini harus berujung sengketa ke pengadilan, kalau anak luar kawin itu secara sukarela diakui bapak biologisnya. “Pascaputusan MK ini, kalau ibu mengatakan ini anakmu, si ayah mengakuinya nggak perlu ke pengadilan, tetapi cukup ke catatan sipil untuk mengurus akta kelahiran, kecuali kalau ada sengketa,” tegas Akil.

Halaman Selanjutnya:
Tags: