Pengadilan Berwenang Adili Sengketa ABNR vs eks Klien
Berita

Pengadilan Berwenang Adili Sengketa ABNR vs eks Klien

Organisasi advokat bukan lembaga yudisial.

HRS/ALI
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Berwenang Adili Sengketa ABNR vs eks Klien
Hukumonline
Harapan kantor hukum Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR) agar kasus yang melilitnya diselesaikan di Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pupus sudah. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam putusan selanya menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh pihak ABNR.

Majelis hakim memutuskan PN Jaksel adalah lembaga yang berwenang dalam memeriksa mengadili perkara ini, bukan dewan kehormatan advokat PERADI sebagaimana yang didalilkan ABNR.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang terdiri dari Dahmiwirda, Suprapto, dan Ari Jiwantaro sepakat dengan dalil-dalil balasan yang disampaikan tim kuasa hukum penggugat, Sumatra Partners. Dalil tersebut, di antaranya adalah organisasi advokat (PERADI) bukanlah lembaga yudisial yang berwenang untuk mengadili perkara ini.

Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, UU Advokat tidak pernah memberikan kewenangan kepada organisasi advokat untuk menyelesaikan sengketa keperdataan yang berujung pada ganti rugi.

“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili dan eksepsi para tergugat haruslah ditolak. Memerintahkan untuk melanjutkan perkara ini dengan agenda pembuktian dari penggugat,” ucap Ketua Majelis Hakim Dahmiwirda saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Lebih lanjut, majelis hakim juga merujuk kepada Pasal 10 UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal tersebut mengatur dengan tegas bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Selain itu, setelah meneliti lebih lanjut, majelis sepakat bahwa pokok perkara yang menjadi dasar gugatan Sumatra Partners bukanlah perbuatan malpraktik advokat atau pelanggaran kode etik advokat. Majelis menilai dasar gugatan penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para konsultan hukum ABNR.

Kuasa Hukum Sumatra Partners, Bobby R Manalu menilai putusan majelis telah sesuai dalil hukum dalam replik penggugat. Hakim dinilai telah tepat dalam memberikan pertimbangan hukumnya.

Bobby menegaskan bahwa UU Advokat tidak pernah memberikan kewenangan kepada organisasi advokat maupun Dewan Kehormatan Advokat untuk menjadi sebuah lembaga yudisial. Apalagi menjadi institusi yang berhak menentukan ganti rugi kepada para pihak yang bersengketa. Kewenangan untuk memutus suatu sengketa perdata adalah kewenangan lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman.

“Intinya, pertimbangan majelis dalam memutus perkara ini telah sesuai dengan aturan hukumnya,” ujar Bobby ketika dihubungi hukumonline, Selasa (21/1).

Salah seorang partner di ABN, Nafis Adwani mengatakan pihaknya belum memutuskan langkah apa yang akan dilakukan pasca putusan sela ini. Ia mengaku baru mendapat informasi putusan tersebut dari kuasa hukum ABNR, Luhut Pangaribuan. “Kami masih bicarakan secara internal apakah kami mau appeal (mengajukan keberatan,-red) atau tidak,” ujarnya.

Ketika ditanya seputar langkah perdamaian, Nafis menuturkan kemungkinan itu bisa saja terbuka walau proses mediasi sudah berakhir. “Kalau ada tawaran atau proposal dari mereka, kami akan pertimbangkan apakah kami terima atau tidak,” tuturnya melalui sambungan telepon, Rabu (22/1).

Sebelumnya, Ketua DPN PERADI Otto Hasibuan bahkan menilai kasus eks klien menggugat law firm adalah bentuk kemajuan hukum. Klien atau pencari keadilan, lanjutnya, kini sudah memiliki kesadaran hukum yang tinggi. “Saya pikir ini suatu kemajuan hukum. Terlepas dari apakah gugatan itu benar atau salah. Saya tak tahu. Biarlah pengadilan yang menilai. Tapi kalau ada orang yang dianggap bersalah, ya bisa dituntut,” ujarnya kepada hukumonline, beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, Sumatera Partners menggugat ABNR senilai AS$4 juta karena dianggap telah melakukan malpraktik ketika memberi opini kepada Sumatra. ABNR dinilai telah lalai melakukan pengecekan sehingga terjadi fidusia ganda, adanya bank garansi palsu, serta melibatkan advokat asingnya dalam memberi opini padahal hal tersebut dilarang undang-undang di Indonesia.
Tags: