Pengadilan Batalkan Kenaikan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat
Utama

Pengadilan Batalkan Kenaikan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat

Majelis hakim menilai Menteri Perhubungan dan Angkasa Pura tidak melakukan kewajiban hukum dalam menaikan tarif PJP2U. Sebab, rencana kenaikan tidak diberitahukan pada pengguna jasa sebagaimana ditentukan dalam Kepmenhub

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengakui YLKI sebagai lembaga swadaya masyarakat yang mempunyai kepedulian terhadap konsumen. Namun YLKI bukan mempresentasikan pengguna jasa, kata Nani. Pasal 240 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menjelaskan pengguna jasa adalah adalah setiap orang yang menikmati pelayanan jasa bandara dan/atau mempunyai ikatan kerja dengan bandara.

 

Untuk mewakili pengguna jasa, kata Nani, YLKI harus menerima surat kuasa dari pengguna jasa. Yaitu setiap orang, termasuk David selaku penggugat. Tergugat telah salah menginterprestasikan arti pengguna jasa, imbuh Nani. Para tergugat terbukti tidak melakukan kewajiban hukumnya. Sebab tidak memberitahukan rencana kenaikan tarif pada pengguna jasa, termasuk penggugat.

 

Lebih jauh Pasal 245 UU Penerbangan juga menentukan besaran tarif pada bandar udara ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Hanya menurut majelis, PJP2U bukan termasuk pelayanan jasa terkait. Dengan begitu kenaikan PJP2U tidak harus melalui kesepakatan dengan pengguna jasa. Hanya berdasarkan Kepmenhub, rencana kenaikan harus diberitahukan pada pengguna jasa.

 

Usai persidangan, legal advisor Menteri Perhubungan, Kamran R. Lossan menyatakan mengajukan banding atas putusan hakim. Sementara David menyatakan puas atas putusan hakim. Surprise banget, kata David. David menghimbau Menteri Perhubungan agar menunda kenaikan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bila putusan inkracht dan menguatkan putusan PN Pusat, bisa terjadi penggelapan uang konsumen, kata David.

 

Untuk mengingatkan, dalam gugatan No. 154/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST, David menggugat Menteri Perhubungan dan PT Angkasa Pura II (Persero) masing-masing sebagai Tergugat I dan Tergugat II. Menurut David para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dalam menarik pembayaran PJP2U. Semula, Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta menarik biaya itu sebesar Rp 30.000 menjadi Rp 40.000. Kenaikan tarif itu tertuang dalam Keputusan Direksi Angkasa Pura II No. KEP.15.01.01/02/2009 tanggal 23 Februari 2009.

 

Kenaikan tarif itu dirasakan David ketika ia hendak terbang ke Surabaya akhir April lalu dengan pesawat Garuda Indonesia. Sebagai advokat yang kerap menangani perkara perlindungan konsumen, David lalu mengkaji kenaikan tarif itu sesuai dengan aturan hukum atau tidak. Dari hasil penelusuran, David menyimpulkan bahwa Angkasa Pura II tidak melakukan kewajiban hukumnya dengan baik karena tidak membuat kesepakatan terlebih dahulu dengan penggugat selaku pengguna jasa bandara untuk menentukan kenaikan tarif.

 

Berdasarkan penelusuran David, Angkasa Pura telah menaikan tarif berdasarkan kesepakatan dengan YLKI. Padahal menurut David, YLKI bukan pengguna jasa bandara. Sementara, Menteri Perhubungan dalam suratnya No. PR 303/1/2 Phb 2009 tanggal 15 Januari 2009 menyatakan, kenaikan tarif dapat dilaksanakan dengan mengacu pada hasil kesepatan dengan pengguna jasa yang diwakili YLKI.

 

Padahal David selaku pengguna jasa bandara tidak pernah memberikan kuasa kepada YLKI untuk membuat kesepakatan penentuan tarif. Kenaikan tarif itu melanggar hak subjektif penggugat yang diberikan oleh UU Penerbangan dan itu adalah perbuatan melawan hukum, kata David dalam gugatannya.

Tags: