Pengadaan Jasa Layanan Internet Bebas Tender
Aktual

Pengadaan Jasa Layanan Internet Bebas Tender

ANT
Bacaan 2 Menit
Pengadaan Jasa Layanan Internet Bebas Tender
Hukumonline

Pemerintah telah menandatangani kontrak payung bersama 27 perusahaan Internet Service Providers (ISP) sehingga mulai tahun 2013 pengadaan jasa layanan bisa dilakukan tanpa melalui proses tender.

"Jadi, mulai sekarang perusahaan ISP sudah bisa mulai menyiapkan penawaran untuk masing-masing instansi pemerintah di seluruh Indonesia,"kata Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo di Jakarta Kamis (27/12).

Agus mengtakan, jika pengadaan jasa layanan internet dilakukan melalui 27 ISP ini, maka harganya bisa hemat 20 persen Dia menambahkan, penawaran dari perusahaan jasa layanan ISP tersebut nantinya akan ditampilkan dalam sistem E-Katalog yang dimuat di website LKPP sehingga seluruh instansi pemerintah dapat membeli secara langsung.

Menurutnya, LKPP akan mengundang para penyedia layanan internet itu untuk melakukan penawaran ke masing-masing Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

"Anggaran belanja dalam APBN sekitar 30 persennya adalah untuk pengadaan, yang tiap tahunnya mencapai Rp500 triliun. Jika tender dilakukan secara elektronik penghematannya bisa mencapai 11 persen atau sekitar Rp55 triliun, ini angka yang besar," katanya.

Ia menjelaskan, proses tender secara online diklaim punya banyak manfaat bagi instansi pemerintah. Selain prosesnya yang cepat, nilai yang transparan, tender ini juga diklaim dapat menghilangkan biaya yang tak diperlukan agar bisa mencapai kesepakatan.

"Sekarang memang masih banyak persepsi di kalangan pengusaha bahwa kalau tidak memberikan sesuatu maka tidak akan menang tender, dengan ini (tender elektronik) hal seperti itu sudah tidak ada lagi," ujarnya.

Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Bima Haria Wibisana menambahkan bahwa mekanisme tanpa tender ini rencananya berlaku mulai Januari 2013 atau tahun depan melalui sistem e-katalog yang akan dimuat di website LKPP.

Namun demikian, lanjut Bima, tidak semua jasa layanan internet akan masuk dalam e-katalog LKPP. Untuk pengadaan internet dengan bandwith lebih dari 30 Mbps disepakati tetap melalui proses lelang. "Ini dilakukan setelah mendapat usulan dari para penyedia jasa internet," katanya.

Bima berharap penyedia jasa internet segera melakukan penawaran ke LKPP agar sistemnya segera diimplementasikan awal tahun depan. "Mereka (ISP) seharusnya segera melakukan penawaran ke kabupaten/kota di seluruh Indonesia, sehingga implementasinya dapat terwujud pada Januari 2013 nanti," tegas Bima.

Sementara itu, ke-27 perusahaan ISP yang telah menandatangani kontrak payung dengan pemerintah adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, PT. Indonesia Commets Plus, PT. Cyber Network Indonesia, PT. Pasifik Lintas Buana, PT. Supra Primatama Nusantara.

Kemudian PT. Link Net, PT. Jetcoms Netindo, PT. Dwi Tunggal Putra, PT. Arsen Kusuma Indonesia, PT. Indosat, PT. Jasnita Telekomindo, PT. Grahamedia Informasi, PT. Cakra Lintas Nusantara, PT. Solo Jala Buana.

Selanjutnya PT. Angkasa Sarana Teknik Komunikasi, PT. Pika Media Komunika, PT. Total Indo Kharisma, PT. Indointernet, PT. Desnet Teknologi Informasi, PT. Centrin Online Tbk, PT. Union Routelink Communication, PT. Intermedia Lintas Nusa, PT. Global Prima Utama, PT. Indomaya Wira Sejahtera, PT. Audinet Sentra Data, PT. Comtronics System, dan PT. Solusindo Bintang Pratama.

Tags: