Pengacara Tukang Ojek Persoalkan Ketegasan Hakim
Berita

Pengacara Tukang Ojek Persoalkan Ketegasan Hakim

Penuntut umum berulang kali tidak mampu menghadirkan saksi, dan itu dibiarkan oleh hakim.

cr-13
Bacaan 2 Menit
Pengacara Tukang Ojek Persoalkan Ketegasan Hakim
Hukumonline

Lanjutan persidangan kasus perampokan dengan terdakwa Hasan Basri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rabu (18/4), dipimpin oleh ketua majelis hakim Sapawi, persidangan seharusnya mengagendakan keterangan saksi dari pihak penuntut umum. Namun, untuk kesekian kalinya, penuntut umum gagal menghadirkan saksi.

Di awal persidangan, penuntut umum bahkan sempat memohon kepada majelis hakim diberi toleransi waktu satu jam untuk menghadirkan saksi. Namun, hingga waktu sejam berakhir, penuntut umum tetap tidak mampu menghadirkan saksi. Kondisi ini sontak membuat kesal tim pengacara terdakwa sehingga muncul ancaman meninggalkan ruang sidang (walkout) jika penuntut umum kembali tidak bisa menghadirkan saksi di persidangan berikutnya.

“Kita akan uji kesungguhan hakim. Jika hal ini kembali terjadi, kita akan walkout,” ujar Ki Agus Ahmad salah seorang pengacara publik dari LBH Jakarta yang mendampingi terdakwa Hasan Basri, usai persidangan.

Ki Agus mempertanyakan ketegasan hakim. Dia menuding hakim terkesan terlalu kompromis terhadap penuntut umum sehingga ketidakhadiran saksi dibiarkan terus terjadi. Ki Agus meminta hakim memikirkan kepentingan terdakwa. Dia juga mengingatkan tentang asas peradilan yang murah, cepat, dan sederhana.    

“Hakim adalah garda terdepan peradilan ini. Oleh karena itu, harusnya hakim melihat. Kalau tadi hakim mengatakan ini untuk kepentingan masyarakat, harusnya hakim juga melihat kepentingan terdakwa itu sendiri,” ujar Ki Agus kesal.

Meskipun penuntut umum kembali gagal menghadirkan saksi, hakim memutuskan tidak menunda sidang. Hakim mempersilakan tim pengacara terdakwa menghadirkan saksi. “Untuk mengisi waktu, sambil menunggu saksi dari Jaksa, kita akan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penasihat hukum,” ujar Sapawi.

Usai persidangan, penuntut Roland S Hutahaean menjelaskan alasan kenapa pihaknya tidak berhasil menghadirkan saksi. Dia katakan, saksi-saksi yang akan dihadirkan memiliki kesibukan masing-masing. “Tugas untuk menghadirkan saksi itu kan jaksa. Itu upaya saya. Yang jelas saya berupaya,” dalihnya.

Sementara itu, dua saksi yang dihadirkan tim pengacara terdakwa adalah Dedy Riyadi dan Husni Mubarak Putnarubun. Dedy, rekan terdakwa yang juga berprofesi sebagai tukang ojek, menuturkan tentang peristiwa penangkapan Hasan Basri. Dia mengaku melihat dua orang yang berpakaian preman turun dari motor dan langsung menangkap Hasan Basri. “Mereka turun dari motor, pura-pura tanya alamat, dan langsung borgol dia,” tukasnya.

Saat Hasan ditangkap, sepengetahuan Dedy, dua orang tersebut hanya menunjukkan lencana kepolisian tanpa disertai dengan surat tugas penangkapan. “Mereka turun dari motor, pura-pura tanya alamat, dan langsung borgol dia,” tukasnya.

Soal kasus pidana yang menjerat Hasan, Dedy mengaku tidak percaya. Menurut Dedy, rekan seprofesinya itu bukan perampok. “Kami hampir selalu bersama di pangkalan tukang ojek di Lapangan Banteng dan Hasan Basri bukanlah orang yang seperti itu, suka merampok,” terangnya.

Kesaksian senada juga disampaikan Husni Mubarak Putnarubun, pemilik kos tempat Hasan tinggal. Menurut Husni, saat perampokan terjadi sekira 14 Oktober 2011, Hasan berada di kos. Husni sangat yakin atas keterangannya karena dia yang membukakan pintu untuk Hasan.

Di luar itu, Husni mempertanyakan kenapa di Berita Acara Pemeriksaan yang dia terima pasca penangkapan, tidak tercantum nama Hasan. Yang tercantum justru Lala. Ditegaskan Husni, Hasan selama ini tidak pernah memiliki nama lain.

Sebagaimana diketahui, Hasan Basri ditangkap 9 November 2011 lalu. Dia dituduh melakukan perampokan di Kemayoran, Jakarta Pusat, 14 Oktober 2011. Terdakwa didakwa atas perampokan mobil Toyota Avanza warna hitam, dua telepon seluler Nokia dan Sony Ericsson, uang tunai Rp9,35 juta, jam tangan Alba, laptop Lenovo warna hitam dan SIM. Hasan didakwa dengan Pasal 365 KUHP.

Hasan menuding polisi salah tangkap karena dia tidak pernah melakukan perampokan. Apalagi, sang istri Khotimah mengaku mendapat informasi dari seorang aparat polisi bahwa Hasan ditangkap karena wajahnya mirip dengan foto salah satu buron yang mereka cari. 

Tags: