Pengacara Surati Presiden Ingatkan Putusan Penundaan Pemberhentian Evi Novida Berlaku Serta Merta
Utama

Pengacara Surati Presiden Ingatkan Putusan Penundaan Pemberhentian Evi Novida Berlaku Serta Merta

Cara yang tepat sesuai maksud Putusan PTUN Dalam Penundaan yaitu Presiden menetapkan keputusan guna menunda pelaksanaan Keppres 34/2020.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Evi Novida Ginting Manik. Foto: DAN
Evi Novida Ginting Manik. Foto: DAN

Kuasa Hukum Evi Novida Ginting, Hasan Lumbanraja, menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No. 82/G/2020/PTUN.JKT yang membatalkan pemberhentian dengan tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat tersebut disampaikan melalui Sekretariat Negara, Selasa (28/7).

Hasan menjelaskan isi surat tersebut untuk meminta Presiden melaksanakan putusan PTUN Jakarta, khusus amar Dalam Penundaan yang mewajibkan Presiden menunda pelaksanaan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemberhentian Evi dengan cara mengembalikan jabatan Evi Novida Ginting sebagai Anggota KPU RI masa jabatan 2017-2022. 

Menurut Hasan, amar putusan Dalam Penundaan berlaku serta merta sejak diucapkan dalam sidang pembacaan putusan 23 Juli 2020 lalu. Artinya, sejak putusan Dalam Penundaan diucapkan, Keppres 34/P Tahun 2020 demi hukum kehilangan daya berlaku.  “Presiden memiliki kewajiban melakukan penundaan dengan cara yang ditentukan oleh PTUN Jakarta yaitu mengembalikan jabatan Evi Novida Ginting Manik,” ujar Hasan melalui keterangannya kepada hukumonlineSelasa (28/7). (Baca: PTUN Jakarta Batalkan Keppres Pemberhentian Evi Novida Ginting)

Berdasarkan salinan putusan PTUN Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT, Majelis Hakim menilai dapat dipastikan tidak ada kepentingan umum yang terganggu baik secara aktual maupun potensial apabila kedudukan Evi sebagai Penggugat dikembalikan seperti semula, dengan menunda pelaksanaan keputusan objek sengketa sampai berkekuatan hukum tetap sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan Pasal 67 ayat (4) UU Peradilan TUN maupun Pasal 65 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan. 

Dalam pokok pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa proses pergantian antar waktu Evi Novida dari jabatannya masih sedang berlangsung dan sampai putusan dibacakan Pengadilan tidak melihat adanya pejabat yang sudah defenitif ditetapkan menggantikan yang bersangkutan dari kedudukannya sebagai anggota KPU. 

"Pertimbangan hukum putusan dalam penundaan tersebut harus diartikan, Presiden diwajiban menunda Keppres 34/P Tahun 2020 dengan melakukan sesuatu bukan hanya dengan berdiam diri,” terang Hasan.

Hasan menilai, cara yang tepat sesuai maksud Putusan PTUN Dalam Penundaan yaitu Presiden menetapkan keputusan guna menunda pelaksanaan Keppres 34/2020 dan memberlakukan kembali Kepres 43/P Tahun 2017 tentang pengangkatan Evi sebagai anggota KPU RI masa jabatan 2017-2022.

Menurut Hasan, dengan mengembalikan jabatan Evi sesuai amar Putusan PTUN Dalam Penundaan, Presiden menjadi pihak yang memberikan perlindungan hukum kepada Anggota KPU RI Evi Novida Ginting. Melalui putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta menilai Undang-undang Pemilu memang tidak mengatur perlindungan hukum kepada Anggota KPU yang sedang melaksanakan tugas yang sah. Untuk itu PTUN Jakarta mengisi kekosongan hukum tersebut dengan menetapkan hukum yang mewajibkan Presiden melindungi Evi Novida Ginting Manik melalui pengembalian jabatan.

Ada dasar hukum yang kuat bagi Presiden melakukan Penundaan Keputusan atas dasar putusan Pengadilan sesuai ketentuan dalam Pasal 65 ayat 3 huruf b Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dimana menurut ketentuan ayat (2) huruf b pasal yang sama, penundaan Keputusaan dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang menetapkan keputusan.

“Dalam lima hari setelah menerima Putusan DKPP 317/2019 Presiden menetapkan Keppres 34/P Tahun 2020. Ketaatan Presiden kepada Putusan badan semi peradilan seperti DKPP tersebut patut dipuji. Kiranya ketaatan yang sama bisa dilakukan Presiden juga terhadap Putusan PTUN ‘Dalam Penundaan’ yang bersifat mengikat secara serta merta sejak diucapkan,” ujar Hasan.

Majelis Hakim juga menilai jika dikaitkan dengan agenda yang akan berlangsung dalam waktu dekat seperti pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah pada Bulan Desember 2020, dihubungan dengan surat Ketua KPU perihal permohonan penundaan pelaksanaan putusan DKPP kepada ketua DPR dan kepada Presiden RI, Pengadilan berpendapat bahwa penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa sampai berkekuatan hukum tetap akan memiliki urgensi dengan kebutuhan konsolidasi internal dan eksternal kelembagaan KPU.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi NasDem Saan Mustopa menyebutkan agar Evi dikembalikan posisinya sebagai Komisioner KPU RI setelah PTUN yang membatalkan Keputusan Presiden (Kepres) yang memberhentikan Evi sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022. "Komisi II DPR sih ingin agar Putusan PTUN bisa mengembalikan posisi Evi Ginting sebagai Komisioner KPU RI," kata Saan kepada para wartawan sebagaimana dikutip dari Antara.

Saan menjelaskan, Komisi II DPR telah mengadakan rapat terkait kasus Evi dan memutuskan menunda pembahasan sampai ada keputusan dari PTUN. Karena itu menurut Saan, Komisi II DPR tidak memutuskan pengganti Evi setelah keluar Kepres karena yang bersangkutan mengajukan gugatan ke PTUN.

"Justru kami memberi kesempatan Evi mencari keadilan sehingga Komisi II DPR menunggu Putusan PTUN. Kami akan bahas lagi karena sudah keluar putusan PTUN," ujarnya.

Saan mengatakan saat ini keputusan ada pada pemerintah apakah mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut. Namun, dirinya berharap Putusan PTUN itu bisa mengembalikan posisi Evi sebagai Komisioner KPU RI. Menurut dia, Komisi II DPR meminta agar Putusan PTUN tersebut segera dieksekusi dan pihaknya akan segera rapat membahas putusan tersebut. (ANT)

Tags:

Berita Terkait