Pengacara Sukotjo Persoalkan Penjemputan KPK
Berita

Pengacara Sukotjo Persoalkan Penjemputan KPK

KPK menegaskan bahwa penjemputan Sukotjo sudah melalui koordinasi dengan sejumlah pihak.

FAT
Bacaan 2 Menit
Pengacara Sukotjo Persoalkan Penjemputan KPK
Hukumonline

Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator SIM, Sukotjo S Bambang dijemput oleh KPK. Penjemputan dilakukan malam hari tadi. Selama ini, Sukotjo ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. “Pak Sukotjo S Bambang dijemput dari Kebon Waru untuk dibawa ke KPK. Kami belum tahu (dalam rangka apa, red),” ujar pengacara Sukotjo, Erick S Paat saat tiba di KPK, Selasa (26/2).

Kedatangan Erick ke KPK untuk mencari tahu dalam rangka apa kliennya dijemput. Menurut Erick, biasanya pemeriksaan terhadap Sukotjo dilakukan penyidik KPK di Rutan Kebon Waru. Namun, penjemputan ini mengubah mekanisme pemeriksaan terhadap Sukotjo baik dalam status sebagai saksi maupun tersangka selama ini. “Biasanya kan (penyidik) ke sana (Kebon Waru), tiba-tiba dibawa kesini, ini yang kami mau perjelas,” ujar Erick.

Untuk pemeriksaan kliennya di Kebon Waru, biasanya tim pengacara mendapatkan informasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, dalam penjemputan dan pemeriksaan kali ini, Erick mengaku belum ada komunikasi. “Biasanya ada komunikasi dari LPSK,” katanya.

Usai bertemu Sukotjo, Erick mengatakan, kliennya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, pemeriksaan terhadap Sukotjo kali ini untuk mengkonfirmasi sejumlah keterangan terdahulu yang pernah dibantah saksi-saksi lain.

Erick juga baru mengetahui bahwa kliennya akan dititipkan sementara di Rutan KPK. Menurutnya, penitipan Sukotjo di Rutan KPK dilakukan hingga lusa. Setelah itu, kliennya akan dikembalikan lagi ke Rutan Kebon Waru. Karena sampai sekarang kliennya belum ditahan oleh KPK. Penahanan di Rutan Kebon Waru terkait dengan kasus dugaan penggelapan yang dituduhkan.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, ada dua saksi yang diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi driving simulator SIM. Kedua saksi itu adalah Sukotjo S Bambang dan seorang karyawati BNI bernama Elly Sukanti.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kakorlantas Mabes Polri, Djoko Susilo. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS,” kata Priharsa di kantornya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan sebelum menjemput Sukotjo, KPK telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Seperti LPSK, Direktur Jenderal Pemasyarakatan hingga Kalapas Rutan Kebon Waru.

Untuk beberapa hari ke depan, penahanan terhadap Sukotjo dilakukan di dalam gedung KPK. “Kita sudah izin untuk lakukan pemeriksaan yang bersangkutan di Jakarta,” kata Johan.

Plat Nomor
Terkait dugaan korupsi pengadaan blanko STNK dan BPKB, Erick mengatakan, kliennya akan menceritakan seluruh pengetahuannya ke KPK. “Kami minta supaya dia tetap menjelaskan apa adanya, jangan ditutupi. Termasuk juga dugaan korupsi untuk plat nomor yang diperkirakan Rp1 triliun, itu juga kami minta tetap diungkap,” ujarnya.

Dari pengakuan Sukotjo kepada Erick, bahwa Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia itu mengetahui secara detail kasus plat nomor ini. Tapi sayangnya, ia enggan menjelaskan secara rinci mengenai kasus ini. “Itu dia tahu persis. Kami juga belum bisa menjelaskannya,” ujar Erick.

Beberapa waktu lalu, KPK menggeledah PT Pura Kudus, Jawa tengah. Perusahaan yang digeledah ini pernah bekerjasama dengan Mabes Polri terkait pengadaan blanko STNK dan BPKB. Mengenai hal ini, Johanmengatakan bahwa penggeledahan di PT Pura Kudus, di Jawa Tengah, bukan terkait dugaan korupsi pengadaan blanko STNK dan BPKB ataupun dugaan korupsi pengadaan driving simulator. Melainkan terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan tersangka Djoko Susilo. “Kaitannya TPPU, bukan simulator,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait