Pengacara Spesialis HAM, Perlu Tapi 'Kering'
Utama

Pengacara Spesialis HAM, Perlu Tapi 'Kering'

Kasus HAM merupakan isu yang kering dimata advokat karena tidak menghasilkan uang. PERADI mestinya peduli.

CRM
Bacaan 2 Menit

 

Diakui Johnson dan Hendrayana, posisi pengacara HAM masih dipinggirkan. Johnson Panjaitan melihat kursus semacam ini belum mendapatkan tempat di PERADI. Harusnya PERADI memberi perhatian terhadap pengacara HAM karena mereka benar-benar real bekerja untuk masyarakat. PERADI jangan hanya bisa mengurus kursus dan kartu advokat saja, ujarnya.

 

Johnson menambahkan bahwa penyebab kasus HAM tidak tersoroti dengan baik karena ada manipulasi sistem. Peluang untuk mengajukan kasus HAM semakin kecil. Karena orientasi masyarakat masih menganggap kasus HAM terbatas pada pelanggaran HAM berat, padahal pelanggaran HAM dibidang sipil dan poltik masih banyak, apalagi dibidang ekonomi sosial dan budaya.

 

Menurut pasal 7 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang termasuk pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan  kejahatan terhadap kemanusiaan. Meski sudah tegas ditentukan dalam perundang-undangan, Johnson menganggap negara masih alergi terhadap hak asasi manusia. Negara lamban dalam membuat kebijakan tentang HAM,  ujarnya.

 

Tags: