Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Fredrich Bentuk Kriminalisasi Advokat
Berita

Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Fredrich Bentuk Kriminalisasi Advokat

Frederich dianggap bersama-sama dengan dr. Bimanesh Sutarjo diduga melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Foto: RES
Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Foto: RES

Nama Frederich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto kembali menjadi buah bibir. Setelah beragam aksinya dalam membela Novanto dianggap kontroversial, ia tiba-tiba saja mengundurkan diri menjadi kuasa hukum Ketua DPR RI nonaktif itu bersama advokat senior Otto Hasibuan. Namanya memang sempat meredup seiring tak lagi muncul di pemberitaan.

 

Hanya berselang beberapa bulan, nama Frederich kembali mencuat seiring pengumunan pencegahan bepergian keluar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan alasan pencegahan karena yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya dalam proses penyelidikan terkait kasus Setya Novanto.

 

Belakangan, penyelidikan itu sendiri dikabarkan berkembang dan dinaikan statusnya menjadi penyidikan. Dan di KPK, jika sudah masuk dalam proses penyidikan, maka otomatis sudah ada tersangkanya. Maka dari itu kabar Frederich sudah ditetapkan sebagai tersangka pun beredar di media. Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tidak membantahnya.

 

“Nama belum bisa kami konfirmasi. Kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah penyidikan, sore ini akan diumumkan,” kata Febri kepada Hukumonline, Rabu (10/1). Baca Juga: Cerita di Balik Mundurnya Fredrich dan Otto dari Tim Pengacara Setya Novanto

 

Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa berbicara lebih tegas sekaligus mengkonfirmasi status kliennya memang sudah menjadi tersangka. “Kemarin kita sudah terima kemarin Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan kemudian panggilan untuk menghadap diperiksa tanggal 12 Januari 2018,” kata Sapriyanto kepada Hukumonline.

 

Bahkan Sapriyanto menyebut jika kliennya tidak sendiri menyandang status tersangka karena dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), ia disebut bersama-sama melakukan tindak pidana dengan dokter Bimanesh Sutarjo yang diketahui pernah merawat Novanto di Rumah Sakit Medika, Permata Hijau.

 

“Frederich diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan dokter Bimanesh, mencegah, menghalangi dan menggagalkan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor,” jelas Sapriyanto.

 

Sapriyanto pun menghormati apa yang menjadi langkah KPK ini dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka. Meski begitu, ia menyampaikan sejumlah catatan, pertama kasus e-KTP ini disebut melibatkan sejumlah nama, sehingga ia berharap nama-nama lain yang terlibat dalam kasus ini ataupun perkara korupsi di KPK yang lain juga diproses hukum.

 

 

Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)

 

 

Kemudian dalam SPDP tertanggal 8 Januari 2018 itu yang kliennya dijerat Pasal 21 UU Tipikor yang disebutnya sebagai pasal karet. “Ini kan pasal karet yang bisa digunakan demi kepentingan, ini kan multitafsir, yang dimaksud mencegah itu apa sih, yang merintangi, mengagalkan tindak pidana apa sih?” ujarnya mempertanyakan.

 

 

Pasal 16 Undang-Undang (UU)  Nomor 18 Tahun 2003 tentang (UU Advokat)

Putusan MK Nomor   006/PUU-II/2004, tanggal 13 Desember 2004

Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan

Pertimbangan:

UU Nomor 18/2003 Tentang Advokat adalah Undang-Undang yang mengatur syarat-syarat, hak dan kewajiban menjadi anggota organisasi profesi advokat, yang memuat juga pengawasan terhadap pelaksanaan profesi advokat dalam memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karena itu, tujuan Undang-Undang advokat, di samping melindungi advokat sebagai organisasi profesi, yang paling utama adalah melindungi masyarakat dari jasa advokat yang tidak memenuhi syarat-syarat yang sah atau dari kemungkinan penyalahgunaan jasa profesi advokat.

 

 

Apalagi Frederich ketika itu berstatus sebagai kuasa hukum Novanto sehingga menurutnya sah-sah saja jika ingin melindungi klien dengan caranya sendiri. Sapriyanto bahkan menyebut apa yang dilakukan KPK ini sebagai bentuk kriminalisasi karena Frederich sedang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai advokat yang dilindungi UU Advokat. Dan hal ini disebut sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum terutama terhadap profesi para advokat.

 

“Sebab sesuai Putusan MK Nomor 006/PUU-II/2004 terkait uji Pasal 16 UU Advokat, profesi advokat dilindungi ketika membela kliennnya baik di dalam maupun di luar persidangan,” ujarnya.   

 

Saat ditanya apakah pihaknya akan mengajukan praperadilan terkait status kliennya sebagai tersangka, Sapriyanto mengaku akan mengkaji terlebih dahulu. “Ini sedang kita pertimbangkan mau dirapatkan di tim dulu, apa yang kita lakukan tentu kita akan pertimbangkan baik buruknya,” katanya.

Tags:

Berita Terkait