Pengacara SBY Minta Publik Bedakan Kritik dan Fitnah
Berita

Pengacara SBY Minta Publik Bedakan Kritik dan Fitnah

Fahri Hamzah menganggap surat yang diterimanya bukan sebuah somasi.

YOZ/RFQ
Bacaan 2 Menit
Pengacara SBY Minta Publik Bedakan Kritik dan Fitnah
Hukumonline
Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY & Keluarga menjamin tidak akan melayangkan somasi kepada para pihak yang menyampaikan kritik membangun untuk SBY dan keluarga. Somasi hanya ditujukan kepada para pihak yang terindikasi melontarkan tuduhan dan fitnah terhadap SBY dan keluarga. Hal ini disampaikan Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY & Keluarga, Palmer Situmorang, dalam siaran pers yang dikutip hukumonline, Rabu (29/1).

“Kami sudah melayangkan beberapa undangan klarifikasi dan juga somasi. Dapat kami pastikan bahwa undangan klarifikasi dan somasi itu tidak pernah dilakukan terhadap pihak yang melakukan kritik, tetapi kepada mereka yang secara jelas menurut fakta dan kajian hukum telah terindikasi melontarkan tuduhan yang tidak benar, menciderai kehormatan dan nama baik SBY dan keluarganya,” ujar Palmer.

Palmer mengungkapkan, kritik dan fitnah adalah berbeda. Kritik bisa berupa pendapat, sikap, atau pun suatu hasil karya dengan tujuan untuk suatu perbaikan. Sementara itu, fitnah adalah perkataan atau tulisan (penistaan) yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, dengan maksud diketahui umum.

Perbuatan yang dituduhkan, lanjut Palmer, adalah mengenai suatu fakta perbuatan tercela (dapat dibuktikan secara objektif) yang tidak mengandung kebenaran, sehingga pihak yang merasa dirugikan dapat meminta klarifikasi agar tuduhan itu dibuktikan. Apabila tidak dapat dibuktikan, tuduhan tersebut dilakukan dengan kebohongan, dengan maksud menjelekkan, menista dan menodai nama baik orang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUH Pidana serta Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

“Terdapat salah pengertian yang beredar di masyarakat yang bersumber pada kesulitan membedakan antara kritik dan fitnah yang menyebabkan persepsi yang keliru terkait keberadaan kami. Dengan pengalaman selaku advokat, pengetahuan hukum dan reputasi yang kami miliki, masyarakat tidak perlu ragu karena kami objektif dan profesional dalam membedakan mana kritikan dan mana perbuatan mengarah fitnah,” tegasnya.

Palmer menambahkan, SBY dan keluarga menghormati kritik apalagi yang sifatnya membangun. Kritik diperlukan terutama dalam membangun negara demokrasi. Karena itu, pihaknya tidak pernah mengambil langkah hukum mensomasi para pihak yang melontarkan kritik terhadap kinerja SBY dalam kapasitas apapun, termasuk mengkritik keluarganya.

Menurut Palmer, pihaknya sangat mengedepankan musyarawah untuk menyelesaikan setiap masalah dengan cara mengundang para pihak yang terindikasi melakukan fitnah untuk memberikan klarifikasi dan menyertakan bukti-bukti atas pernyataan yang sudah dilontarkan. Perdamaian merupakan opsi utama dalam penyelesaian setiap masalah.

“Apabila setelah dilakukan somasi yang bersangkutan tidak memperlihatkan tanda-tanda perbaikan sikap bahkan meningkatkan eskalasi permusuhan, lalai atau dengan sengaja mengabaikan niat baik kami melalui undangan klarifikasi, adalah merupakan sikap dari para pihak yang memaksa penyelesaian melalui jalur hukum. Yang terpenting kami tidak pernah dan tidak akan melakukan somasi kepada pihak yang melakukan kritik,” kata dia.

Bukan Somasi
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah menyarankan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa menyelesaikan masa tugasnya dengan baik, bukan malah membentengi diri dengan sebanyak-banyaknya pengacara. Fahri sendiri merupakan anggota dewan yang disomasi SBY.

"Kepada pak SBY saya mau ketuk hati dia, aturlah akhir masa jabatannya dengan baik. Caranya itu bukan dengan membentengi sebanyak-banyaknya pengacara. Apa yang ditakutinya, kalau memang tidak ada salah. Ini justru menjadi pembenaran jika ada apa-apa," kata Fahri.

Fahri menjelaskan, dirinya mendapatkan surat dari Palmer Situmorang yang mengatasnamakan Tim Advokasi dan Konsultan Hukum Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI dan Keluarga.

Dalam surat pertamanya, tertanggal 17 Januari 2014 ada dua nama yakni: Palmer Situmorang dan Hafzan Taher, yang mengatasnamakan Tim Advokasi dan Konsultan Hukum Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI dan Keluarga. Namun hanya ditandatangani oleh Palmer Situmorang, sementara Hafzan Taher kosong.

Menurut Fahri, dari substansi surat yang diterimanya bukanlah merupakan somasi sebagaimana yang banyak diberitakan media masa. "Ini surat kita terima, tapi tidak ditandatangani salah satu penasehat hukum. Terus kita kembalikan, baru dikirim lagi ke saya dan ada tanda tangan keduanya," kata Fahri.

Menurut Fahri, cara seperti ini memperlihatkan jika kantor hukum Palmer Situmorang terlihat asal-asalan. "Perihal surat menyebutkan: undangan klarifikasi. Ternyata di suratnya mengundang saudara Fahri Hamzah untuk mendapatkan klarifikasi pada Senin, 27 Januari 2014. Jadi ini bukan somasi, tetapi mengundang," kata Fahri.

Lebih lanjut, Fahri menjelaskan dirinya tidak datang ke kantor Palmer tersebut. "Ini kantor hukum Palmer harus belajar hukum lagi. Tidak ada hak kantor privat mengundang orang dengan tujuan-tujuan seperti ini. Apalagi meminta anggota dewan untuk diklarifikasi. Tidak ada dasar hukumnya," kata Fahri.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Fahri diminta memberikan klarifikasi terkait pernyataanya di media masa. Menurut Fahri, dalam kasus Hambalang, sudah jelas banyak terdakwa yang menyebut Ibas menerima uang dari proyek tersebut. Namun hingga kini, tidak ada upaya pemanggilan dari KPK.

Menurut Fahri, apa yang disampaikanya merupakan bagian dari tugas konstitusionalnya sebagai anggota dewan khususnya Komisi III kepada KPK.

Fahri menjelaskan, sebagai anggota DPR dirinya memiliki hak imunitas yang diatur pasal 20A ayat (3) UUD 45 dan juga pasal 196 ayat (1) dan (2) UU No. 27 Tahun 2009 tentang MD3 yakni hak imunitas dimana anggota DPR tidak dapat dituntut karena pertanyaan, pernyataan ataupun pendapatnya terkait pelaksanaan tugasnya.

"Ini yang tak dibaca oleh tim pengacara SBY," kata Fahri.
Tags:

Berita Terkait