Pengacara SBY: Jangan Terjebak BAP Ilegal
Aktual

Pengacara SBY: Jangan Terjebak BAP Ilegal

YOZ
Bacaan 2 Menit
Pengacara SBY: Jangan Terjebak BAP Ilegal
Hukumonline
Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY & Keluarga menyangsikan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sutan Batoegana yang beredar saat ini terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi SKK Migas.

Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY & Keluarga, Palmer Situmorang, mengungkapkan BAP Penyidik KPK merupakan dokumen resmi yang sifatnya rahasia. Pihaknya meyakini KPK merupakan lembaga profesional yang sepenuhnya menyadari dan tidak akan membiarkan BAP terkait kasus yang sedang diperiksa beredar. Apalagi di tahun politik ini, BAP tersebut berpotensi dijadikan alat kampanye negatif. Karena itu, apapun isi BAP yang beredar, karena nyatanya ilegal, pihaknya tidak akan menanggapi rumor berbasis dari hal-hal yang ilegal tersebut.

Palmer menegaskan, sudah beberapa kali nama Ibas dikait-kaitkan dengan kasus-kasus yang sedang diselidiki KPK, termasuk Ibas yang disebut mengenal dekat petinggi Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong dan terkait BAP ilegal yang beredar saat ini. Upaya penyebutan nama Ibas ini sama sekali tidak berdasar fakta dan tidak punya bukti. Ibas tidak tahu menahu mengenai informasi terkait Kernel Oil, apalagi mengenal orang-orang Kernel Oil yang mengaku dekat dengan dirinya terkait penyelidikan kasus suap di SKK Migas.

“Kami lebih menghargai informasi yang diperoleh dari pernyataan langsung Rudi Rubiandini. Apabila menanggapi fotocopy BAP yang jelas ilegal, selain tidak jelas asal usul dan isinya, juga sangat tidak bermartabat. Kami serahkan pada KPK untuk mengungkapkan detail substansi persoalan dan fakta sebenarnya terkait kasus SKK Migas, jangan ada upaya mengaburkan pokok soal SKK Migas dengan mengumbar pernak-pernik yang tidak relevan, dengan menghalalkan segala cara untuk membunuh karakter (character assassination) klien kami secara keji,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/2).

Palmer menambahkan, siapa saja bisa menyebut nama Ibas. Namun, dalam konteks hukum, seyogyanya dapat dipilah-pilah informasi mana yang mengandung fakta hukum, penggiringan opini, rumor politik, atau yang mengarah pada fitnah. Pihaknya yakin, upaya mengaitkan nama Ibas dengan kasus SKK Migas sarat rekayasa dan merupakan kampanye hitam di tahun politik.

“Publik jangan sampai terjebak dengan permainan asumsi seolah-olah fotocopy BAP yang jelas ilegal itu dianggap sebagai suatu fakta tentang kebenaran. Faktanya sendiri adalah bahwa Ibas tidak terlibat dan karenanya juga tidak mengetahui informasi terkait Kernel Oil. Ibastidak mengenal orang-orangnya, apalagi terlibat dalam bisnis terkait kasus tersebut” tegas dia.
Tags: