Pengacara Samadikun Temui Hakim, Kejaksaan Tak Ambil Pusing
Utama

Pengacara Samadikun Temui Hakim, Kejaksaan Tak Ambil Pusing

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan bahwa pengacara OC Kaligis telah menemui ketua majelis hakim yang menangani perkara permohonan PK Samadikun Hartono tanpa melibatkan jaksa.

Mys
Bacaan 2 Menit

Rico sendiri mengaku tidak ikut pertemuan dan tidak mengetahui apa isi pertemuan tersebut. "Saya tidak tahu apa yang dibicarakan," ujarnya. Tetapi, ia yakin jaksa tidak ditinggalkan kalau mau menghubungi hakim.

Tak ambil pusing

Kejaksaan Agung sendiri tampaknya tidak ambil pusing atas pertemuan Kaligis dengan ketua majelis hakim. Padahal, kejaksaan begitu ngotot menolak argumen pengacara Samadikun dalam permohonan PK.

Saat dikonfirmasi Rabu (3/09) siang, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Antasari Azhar mengatakan bahwa jaksa tidak perlu melibatkan diri di luar persidangan. Menurut dia, jaksa hanya perlu ikut menemui hakim bersama pengacara kalau itu dalam rangka proses persidangan. "Kalau memang (pertemuan tanpa jaksa itu) dalam kaitan persidangan, baru kita keberatan," ujar Antasari.

Hanya saja, Antasari meminta agar jangan ada pihak yang negative-thinking terhadap pertemuan semacam itu. Bisa saja sang pengacara hanya menyampaikan informasi berkaitan dengan perkara. Sebab, dalam perkara ini pengacara tidak bisa menghadirkan kliennya ke depan persidangan. Samadikun Hartono, sampai saat ini memang tidak pernah muncul selama sidang permohonan PK-nya berjalan.

Majelis hakim pun agaknya akan mengambil keputusan tanpa mempersoalkan kehadiran Samadikun. Padahal, Ketua MA Bagir Manan sudah mewanti-wanti bahwa dalam permohonan PK, pemohon wajib hadir di persidangan. Kejaksaan Agung pun tampaknya tidak terlaku mempersoalkan sikap PN Jakarta Pusat. "Sepenuhnya kami serahkan kepada majelis hakim," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Antasari Azhar. 

Pemeriksaan permohonan PK sebenarnya telah diatur KUHAP. Pasal 265 ayat (3) menyebutkan bahwa "atas pemeriksaan tersebut dibuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh hakim, jaksa dan pemohon dan panitera. Dan berdasarkan  berita acara itu dibuat berita acara pendapat yang ditandatangani oleh hakim dan panitera". 

Tags: