Pengacara Riefan Pernah Minta Hendra “Office Boy” Pasang Badan
Berita

Pengacara Riefan Pernah Minta Hendra “Office Boy” Pasang Badan

Hendra mengaku ditawari Rp100 juta agar pasang badang untuk Riefan.

NOV
Bacaan 2 Menit
Pengacara Riefan Pernah Minta Hendra “Office Boy” Pasang Badan
Hukumonline
Terkanan bertubi-tubi mulai menerpa mantan office boy PT Rifuel Hendra Saputra sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). Hendra diminta pasang badang untuk Riefan Avrian, disuruh melarikan diri ke Samarinda, hingga harus berjualan buah untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.

Hendra yang pernah bekerja sebagai office boy dan sopir di PT Rifuel milik Riefan ini, mengatakan pernah didatangi seorang pengacara bernama Albani. Pengacara tersebut mengaku sebagai suruhan Riefan. Albani menawarkan jasa pengacara dan uang ratusan juta supaya Hendra tak menyebut keterlibatan Riefan.

“Saya ditawari pakai pengacara dari Pak Riefan, namanya Pak Albani. Dia menawarkan uang Rp100 juta untuk saya pasang badan agar saya jangan bawa-bawa nama Pak Riefan. Saya tidak mau, makanya saya langsung cabut. Saya ganti penasihat hukum dengan yang sekarang,” katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/5).

Saat dugaan tindak pidana korupsi Videotron mulai disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI jakarta, Hendra bersama anak dan istrinya diperintahkan Riefan melarikan diri ke Samarinda. Sekitar tujuh bulan, Hendra berdiam diri Samarinda. Sampai akhirnya Hendra tertangkap oleh Kejati DKI dan ditahan di Rutan.

Selama di Samarinda, Hendra mengaku biaya hidupnya, istri, dan anaknya ditanggung adik Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Ikhlas Hasan. Hendra menerima biaya Rp1,5 juta perbulan dari Ikhlas. Hendra meyakini Ikhlas adalah adik Syarif karena saat memberikan uang karena Ikhlas mengaku sebagai paman dari Riefan. Sedangkan, Riefan merupakan putra Syarief Hasan.

Hendra tidak mengetahui pasti apa kepentingan Ikhlas memberikan uang. Namun, yang pasti uang Rp1,5 juta perbulan itu Hendra terima langsung dari Ikhlas. “Pak Ikhlas Hasan bilang itu titipan dari Pak Riefan buat biaya bulanan. Tapi, ternyata tidak cukup. Makanya saya jualan buah hingga akhirnya tertangkap,” ujarnya.

Semua cerita Hendra dibenarkan oleh pengacara Hendra, Fahmi Syakir. Ia mengisahkan, saat pertama kali Hendra ditahan di Rutan, Fahmi dan rekan-rekannya di Lembaga Bela Keadilan (LBK) belum menjadi pengacara Hendra. Setelah mendengar informasi mengenai Hendra dari penghuni Rutan, timbul rasa simpati.

Fahmi mengatakan, ketika itu, salah seorang advokat dari LBK, Ahmad Taufik mendatangi Rutan. Dari penghuni Rutan, Ahmad mendengar kisah Hendra. Akhirnya, Fahmi dkk menawarkan diri untuk menjadi pengacara Hendra. Mendapat tawaran tersebut, Hendra langsung memberikan kuasa kepada Fahmi dkk.

Sudah ada beberapa hal yang diupayakan Fahmi dkk. Mulai dari mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga mengajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani perkara Hendra. Fahmi khawatir akan keselamatan Hendra.

Kekhawatiran itu muncul karena sudah ada seorang tersangka kasus korupsi perkara ini yang meninggal di dalam Rutan. Selain itu, ada seorang saksi penting yang juga meninggal. Namun demikian, Hendra tetap berkomitmen akan mengungkap siapa “aktor” di balik kasus Videotron. Hendra merasa bersyukur Riefan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia berharap Riefan segera ditahan.
Tags:

Berita Terkait