Pengacara Rasyid Rajasa Kecewa Vonis Hakim
Berita

Pengacara Rasyid Rajasa Kecewa Vonis Hakim

JPU mengapresiasi majelis hakim.

ANT
Bacaan 2 Menit
Pengacara Rasyid Rajasa Kecewa Vonis Hakim
Hukumonline

Anantha Budiartika, pengacara Rasyid Amrullah Rajasa mengaku belum puas terhadap vonis enam bulan masa percobaan karena menganggap unsur kelalaian pengemudi mobil Daihatsu Luxio tidak disertakan dalam pertimbangan hakim.

"Kami belum puas, karena unsur pertimbangan (kelalaian) tidak dimasukkan," kata Anantha seusai persidangan vonis Rasyid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3).

Dia mengatakan, korban meninggal dan luka bukan sepenuhnya kesalahan kliennya, melainkan ada unsur kelalaian dari pengemudi Daihatsu Luxio.

Anantha akan berbicara dengan keluarga Rasyid terkait vonis majelis hakim dan selaku penasihat hukum Rasyid, belum bisa mengatakan apapun terkait vonis tersebut. "(Kami) akan bicara dengan keluarga, belum bisa katakan apa-apa," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum mengapresiasi majelis hakim yang memasukkan pasal dakwaan jaksa dalam vonis kepada Rasyid Amrullah Rajasa.

"Pasal dalam dakwaan yang kami tuntut kepada Rasyid sudah terpenuhi," kata JPU Teuku Rahman.

Dia menjelaskan adanya pidana bersyarat dalam putusan hakim dengan menerapkan Pasal 14 KUHP. Hal itu, menurut dia, karena adanya perkembangan teori pidana di masyarakat.

"Perlu dijelaskan, ini sehubungan dengan tuntutan kami, ada teori pidana yang berkembang di masyarakat," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait