Pengacara Prita Nilai Dakwaan Jaksa Lemah dan Tak Cermat
Utama

Pengacara Prita Nilai Dakwaan Jaksa Lemah dan Tak Cermat

Dakwaan alternatif yang digunakan jaksa dianggap sebagai bentuk keragu-raguan jaksa. Selain itu, jaksa juga tak menyebutkan secara jelas mengenai kepada siapa saja Prita mengirimkan email.

IHW/Ali
Bacaan 2 Menit

 

Jaksa juga mengutip isi email yang menyebutkan Tanggapan dr. Grace yang katanya adalah penanggung jawab masalah complaint saya ini tidak profesional sama sekali dan tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer. Menurut penuntut umum, dua kutipan isi email itu sudah cukup membuktikan Prita telah melakukan pencemaran nama baik atau penghinaan.  

 

Lemahnya surat dakwaan 

Ditemui usai persidangan, pengacara Prita, Syamsul Anwar berpendapat surat dakwaan jaksa lemah secara hukum. Bahkan Syamsul menduga jaksa tak percaya diri saat menyusunnya. Jaksa menggunakan dakwaan berlapis. Ini bukti kalau jaksa ragu.  

 

Selain itu, Syamsul juga menyatakan surat dakwaan jaksa tidak dapat dipertanggungkan secara hukum. Pasalnya jaksa dinilai memenggal fakta yang membuat Prita terpaksa membuat email ungkapan jeritan hati. Seperti bagaimana ketika rumah sakit salah mendiagnosa hasil sampel darah Prita.

 

Pengacara Prita yang lain, Slamet Yuono geram melihat pasal yang didakwakan oleh jaksa. Itu semua pasal keranjang sampah. Pasal peninggalan kolonial yang diciptakan untuk memberangus kebebasan warga negara untuk berpendapat, kata advokat dari kantor OC Kaligis itu.

 

Aldila Chereta, pengacara yang lain menambahkan bahwa dakwaan jaksa disusun secara cermat. Buktinya, jaksa tidak menyebutkan secara jelas kepada siapa saja Prita mengirimkan email. Kalau mengacu pada KUHAP, dakwaan harus dibuat secara jelas, lengkap dan cermat. Jadi harus disebutkan siapa saja penerima email Bu Prita itu. Lebih jauh Aldila mengaku akan menuangkan hal ini dalam berkas eksepsi yang akan dibacakan Kamis pekan depan.

 

David ML Tobing, advokat yang kerap menangani perkara konsumen ikut angkat bicara. Menurut dia, seharusnya Prita yang menempuh upaya hukum. Pasalnya, sebagai konsumen kesehatan, Prita telah dirugikan karena tidak mendapatkan informasi utuh mengenai tindakan medis yang telah dilakukan dokter.

 

Hal senada diungkapkan Syamsul. Pihak rumah sakit, kata dia, telah melanggar UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dalam salah satu pasalnya, disebutkan kewajiban dokter memberikan penjelasan yang lengkap kepada pasien ketika melakukan tindakan medis.

Tags: