Pengacara Presdir Batavia Cecar Saksi Kurator
Berita

Pengacara Presdir Batavia Cecar Saksi Kurator

Tim Kurator menyebut ada saksi yang menerima ancaman.

HRS
Bacaan 2 Menit
Pesawat Batavia Air. Foto: SGP.
Pesawat Batavia Air. Foto: SGP.
Pengacara Presiden Direktur PT Metro Batavia Yudiawan Tansari, Tri Hartanto mencecarkan argumentasi saksi yang diajukan kurator di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (1/5).

Saksi yang diajukan kurator adalah mantan pilot senior PT Metro Batavia, Kapten Suyono Soewito. Dalam persidangan, Suyono menceritakan gedung untuk kantor Batavia di Jalan Juanda Nomor 15 adalah bekas gedung Garuda Indonesia. Yudiawan Tansari berhasil membeli gedung ini dari proses pelelangan.

Saat proses pelelangan itu, menurut Suyono, peserta lelang yang hadir adalah dua orang dari Lion Air dan dua orang dari PT Metro Batavia. Dari Batavia, yang hadir adalah Yudiawan sebagai Presiden Direktor bersama dengan sekretarisnya.

Selain proses lelang, Suyono juga menceritakan pengalamannya bersama Batavia. Ia mengatakan ikut membidani kelahiran maskapai penerbangan nasional ini dan turut menyaksikan kematiannya. “Saya yang merintis lahirnya perusahaan ini dan saya juga ikut menyaksikan matinya yang tak wajar,” tutur Suyono kepada wartawan usai persidangan, Jumat (1/5).

Suyono menceritakan Yudiawan tertarik untuk membuka bisnis penerbangan lantaran presentasi yang dilakukan Suyono pada tahun 1 Januari 2001 silam. Merasa tertarik, Yudiawan pun mulai membuka PT Metro Batavia dan mengoperasikan perusahaan itu cukup dengan dua pesawat hingga akhirnya, perusahaan mampu memiliki 30an pesawat.

Kesaksian Suyono ini menarik perhatian Tri. Ketika mendapat kesempatan bertanya, Tri pun tak melepaskan kesempatan ini untuk mengajukan pertanyaan pembuka. “Apakah Anda salah satu direksi di PT Metro Batavia? Apakah anda salah satu pemegang saham di PT Metro Batavia,” tanya Tri.

Suyono menjawab tidak. Suyono mencoba menjawab ‘panjang-lebar’, tetapi Tri bersikap tegas dengan hanya memberikan jawaban tertutup, ya atau tidak. Tri melanjutkan pertanyaan terkait keterangan tentang proses lelang. “Apa kapasitas anda saat itu ikut proses pelelangan itu dan apakah anda melihat dokumen penawarannya?” tanyanya.

Suyono kembali menjawab bahwa kapasitasnya sebagai pilot senior di Batavia. Namun, ia tidak ikut langsung proses lelang itu. Ia hanya mendengar cerita dari pilot senior lain dan ia tidak melihat dokumen penawaran lelang itu. Tak melepaskan kesempatan, Tri kembali bertanya dan fokus kepada gedung kantor Batavia.

“Apakah anda pernah melihat dokumen jual beli atau pernah melihat sertifikat Hak Guna Bangunan (gedung kantor, red)?” tanyanya. Lagi-lagi Suyono menjawab tidak.

Merasa tujuannya sudah tercapai, Tri menyudahi pertanyannya. “Cukup, majelis,” ujarnya.

Ancam Saksi
Tim Kurator tak diam begitu saja saksi yang diajukannya “dicecar” pengacara lawan. Usai Tri bertanya, tim kurator mengadu ke majelis hakim yang dipimpin Aswijon bahwa saksi-saksi dari tim kurator mendapat ancaman dari “orang-orang” Yudiawan Tansari.

“Salah satu saksi kami, yaitu saksi akuntan, mendapat ancaman dan diteror agar keterangannya dicabut. Mohon ini menjadi perhatian majelis dan persidangan lebih fair, tidak ada intervensi,” ucap kurator Turman M Panggabean dalam persidangan.

Turman mengatakan saksi diancam karena dianggap telah memberikan keterangan palsu di persidangan. Alhasil, saksi akuntan tersebut, Rudi Ahmad, telah mencabut kesaksiannya lantaran takut dilaporkan ke kepolisian.

Mendapat peringatan tersebut, di muka persidangan Tri langsung mengatakan agar kurator melaporkan persoalan ini ke kepolisian. Soalnya, permasalahan tersebut telah masuk ke ranah pidana. “Laporkan saja ke kepolisian apabila memang ada ancaman atau teror,” tegas Tri.
Tags:

Berita Terkait