Pengacara Pollycarpus Masukkan Memori Banding
Berita

Pengacara Pollycarpus Masukkan Memori Banding

Tim pengacara Pollycarpus Budihari Priyanto menyampaikan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu argumen yang diajukan, majelis hakim tingkat pertama dianggap melakukan kekeliruan fatal.

CR
Bacaan 2 Menit
Pengacara Pollycarpus Masukkan Memori Banding
Hukumonline

Memori banding Pollycarpus disampaikan kuasa hukumnya Mohamad Assegaf ke Kepaniteraan PN Jakarta Pusat, Senin (30/1) siang. Assegaf didampingi isteri Polly, Yosephine Herawati Iswandari.

 

Pollycarpus dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia Munir. Majelis hakim pimpinan Cicut Sutiarso memvonis pilot Garuda itu 14 tahun penjara.

 

Namun menurut Assegaf, majelis hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan kekeliruan fatal, yaitu membuat pertimbangan sendiri atas suatu fakta yang tidak terungkap dalam persidangan. Jaksa menganggap motivasi Polly melakukan pembunuhan adalah karena aktivitas Munir dinilai mengganggu kedaulatan NKRI. Tetapi majelis hakim lebih jauh melihat pada keterlibatan Muchdi PR, Deputi di Badan Intelijen Negara. Hal itu dibuktikan dengan frekwensi komunikasi antara Polly dengan nomor telepon genggam Muchdi.

 

Ini kan dua hal yang paling fundamental dalam suatu proses persidangan yang disidangkan ketengah-tengah pengadilan. Hakim tidak boleh menyimpang dari apa yang didakwakan dan diyakini sendiri oleh jaksa sehingga majelis hakim membuat pertimbangan sendiri, jelas Assegaf.

 

Hal senada juga dikatakan oleh Yosephine Herawati Iswandari mengatakan, pihaknya perlu mengajukan banding karena merasa putusan PN Jakpus untuk Polly sangat tidak adil. Dia merasa jaksa dan hakim hanya melempar bola panas dari tangannya, sama halnya dengan yang dilakukan para penyelidik di kepolisian.

 

Siapa yang melakukan pembunuhan? Apa motivasinya? Di mana dilakukan? Caranya bagaimana? Mengapa melakukan? Dan bila mana itu dilakukan? Tetap tidak terbukti, katanya dengan nada tinggi.

 

Hera merasa yang selama ini terjadi bukan hukum adalah hukum, tapi hukum adalah kehendak. Yang terjadi yang penting adalah seolah-olah ada pelakunya, tandasnya lagi.

 

Hera justeru menantang majelis hakim banding untuk membebaskan suaminya. Saya menghimbau kepada para hakim di Pengadilan Tinggi agar berani memutus bebas jika memang Pollycarpus tidak terbukti bersalah. Jangan takut dengan tekanan, dengan intimidasi dari siapapun dan dari mana pun, ujarnya.

Tags: