Pengacara Persoalkan Posisi JPN Wakili BRI
Aktual

Pengacara Persoalkan Posisi JPN Wakili BRI

ANT
Bacaan 2 Menit
Pengacara Persoalkan Posisi JPN Wakili BRI
Hukumonline
Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjadi kuasa hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam kasus perdata, kembali dipersoalkan dan sekali ini diangkat oleh Ketua Umum DPN Perhimpunan Gerakan Advokasi Anti-Suap (Pagaas) Fredrich Yunadi.

Fredrich di Jakarta, melalui siaran persnya yang diterima Antara, Kamis, mempersoalkan JPN untuk kuasa hukum BRI (Bank Rakyat Indonesia).

Jaksa sebagai pengacara negara tidak dapat mewakili BUMN mengingat badan usaha itu berstatus badan hukum privat, kata Fredrich yang menjadi kuasa hukum PT Mulia Persada Pacific (MPP) yang sedang bersengketa perdata dengan BRI.

Fredrich menjelaskan pihaknya berkeberatan atas diizinkannya jaksa dari Kejaksaan Agung yang bertindak selaku kuasa hukum BRI, dan Yayasan Dana Pensiun BRI. "Karena Mahkmah Agung (MA) telah mengeluarkan surat edaran, bahwa jaksa tidak boleh mewakili BUMN dalam sengketa hukum," ujar Fredrich.

Ia menambahkan sengketa PT MPP dengan BRI berawal dari, adanya perjanjian pembangunan Gedung BRI I dan II oleh PT MPP di atas tanah milik BRI. Dalam kontrak itu, PT MPP diberikan hak untuk mengelola Gedung BRI I dan II selama 30 tahun, tapi belum habis waktunya pihak BRI melalui Yayasan Dana Pensiun BRI mau mengambil-alih pengelolaannya.

Menurut Fredrich, sekarang ini masih dalam tahap mediasi sengketa perdata antara PT MPP dengan BRI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Mediasi sekarang ini memang belum masuk tahap materi sengketa karena saya masih mempersoalkan JPN yang menjadi kuasa hukum BUMN," tutur Fredrich.

Terkait kasus itu, dalam catatan Antara, Jaksa Agung Basrief Arief pada November 2013 lalu pernah menjelaskan bahwa JPN bisa menjadi kuasa hukum dari BUMN. "Bisa (Kejagung menjadi JPN), tidak ada larangannya. Yang penting ada surat khusus dari orang yang berperkara (BUMN)," katanya di Jakarta.

Ada perbedaan pendapat terkait persepsi Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Namun, kata dia, pihaknya berpijak apakah ada unsur kerugian negaranya atau tidak di dalam kasus tersebut. Ketika ditanya mengenai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menyatakan JPN tidak bisa menjadi kuasa hukum BUMN, ia menyatakan hal itu sudah dijudicial review.

"Dalam praktik persidangan, diterima juga," katanya.

MA melalui putusan Peninjauan Kembali memenangkan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atas perebutan Gedung BRI II dengan PT MPP milik pengusaha Djoko Tjandra yang saat ini menjadi buronan Kejaksaan Agung.
Tags: