Beberapa perkara yang pernah ditangani Trimoelja D Soerjadi baik sendiri-sendiri maupun bersama advokat/kantor hukum lain di pengadilan;
Tahun | Kasus |
1981 | Gugatan Trimoelja sebagai warga negara terhadap Menteri Penerangan dan Perum Pos dan Giro atas kenaikan iuran sumbangan televisi. Gugatannya ditolak mulai dari PN Surabaya hingga kasasi. |
1986 | Kasus pidana penganiayaan Irah, seorang piñata rumah tangga, yang diduga dilakukan The Hoen Hoen di PN Surabaya. |
1992 | Trimoelja menjadi pengacara Muhadi, seorang sopir bis yang didakwa dengan sengaja membunuh seorang polisi di PN Magetan. |
1993 | Mendampingi David Hendra, seorang pendeta, yang dituduh mengeluarkan perasaan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama Islam di PN Surabaya. |
1993 | Bersama advokat lain menangani kasus pembunuhan Marsinah. Trimoelja mendampingi Judi Susanto yang didakwa membunuh Marsinah. |
1994 | Mewakili Tempo menggugat Menteri Penerangan di PTUN Jakarta terkait pencabutan SIUPP majalah tersebut. |
1995 | Mendampingi Permadi, yang didakwa menghina nabi Muhammad di PN Sleman. Majelis hakim menghukum Permadi 7 bulan penjara. Pengadilan Tinggi Yogyakarta mengurangi hukumannya menjadi 4 bulan. |
1996 | Menjadi Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Jatim selaku kuasa hukum Megawati Soekarnoputri menggugat keabsahan Kongres PDI Medan di PN Surabaya. |
1996 | Ditunjuk sebagai observer oleh International Commission of Jurists (ICJ) untuk memonitor persidangan aktivis LSM Irene Fernadez di Magistrate Court Kuala Lumpur, Malaysia. |
1996 | Mendampingi Budi Wijaya menggugat Kantor Catatan Sipil Surabaya ke PTUN karena penolakan atas pencatatan perkawinan Budi Wijaya-Lanny Guito. Kasus ini akhirnya menjadi fenomenal karena menjadi contoh perlawanan terhadap diskriminasi kebijakan atas warga Konghucu. Gus Dur dua kali menghadiri persidangan ini. Ketika Gus Dur menjadi Presiden, Konghucu akhirnya diakui sebagai agama, dan perkawinan pemeluknya dicatatkan. |
1996 | Menjadi kuasa hukum Sita Indah Sari, Coen Husein Pontoh dan M. Sholeh, aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) yang dituduh melakukan subversi. |
1997 | Menjadi kuasa hukum Koran ‘The Jakarta Post’ melawan IPTN (BJ Habibie). |
1999 | Menjadi kuasa hukum majalah ‘Panji Masyarakat’ dalam kasus pemberitaan atas penyadapan pembicaraan Jaksa Agung Andi M Ghalib dengan Presiden BJ Habibie. |
1999 | Kuasa hukum pidana dan perdata pihak KM Kota Indah yang jangkarnya diduga mengait dan merusak kabel listrik bawah laut PLN yang berakibat padamnya listrik di Pulau Madura. |
2000 | Mendampingi R. Soeprapto, mantan Walikota Probolinggo, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, di PN Probolinggo. |
2002 | Koordinator Tim Penasehat Hukum Rahardi Ramelan, mantan Kabulog/Menteri Perindustrian dan Perdagangan dalam kasus Bulogate II. Rahardi akhirnya dihukum dua tahun penjara. |
2002 | Koordinator Tim Pembela TNI dalam kasus Panglima TNI Endriartono Sutarto melawan the Washington Post. Koran ini dianggap membuat berita fitnah dalam kasus kerusuhan Timika. The Washington Post menyebut TNI punya andil dalam kerusuhan Timika. |
2002 | Koordinator Tim Penasehat Hukum Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri di PN Jakarta Selatan atas gugatan Ketua DPRD Surabaya M. Basuki, berkaitan dengan pemecatan Basuki sebagai anggota PDIP. |
2002 | Likuidator PT Surabaya Post dan PT Surabaya Post Printing dalam proses likuidasi. |
2003 | Mendampingi Fadhillah Budiono, Bupati Sampang dalam kasus korupsi. |
2003 | Ketua Tim Penasehat Hukum Pimred majalah Tempo, Bambang Harymurti, yang dituduh mencemarkan nama baik Tommy Winata. |
2004 | Likuidator PT BPR Bojonegoro Surya Persada dalam proses likuidasi. |
2009 | Ketua Tim Penasehat Hukum KARSA (Soekarwo-Saifullah Yusuf) dalam kasus sengketa pemilihan gubernur Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi. |
2009 | Ketua Tim Penasehat Hukum Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, wakil ketua KPK nonaktif dalam pengujian UU di Mahkamah Konstitusi. |
2010 | Ketua Tim Penasehat Hukum RiDHo (Risma-Bambang DH) vs Cacak (Arif Afandi-Adies Kadir) dalam sengketa pemilukada kota Surabaya di Mahkamah Konstitusi. |
2011 | Mewakili Puspawati Santoso dan Adjie Bagus Santoso selaku Tergugat dalam kasus pembayaran honorarium advokat di PN Malang. Pada tingkat kasasi, permohonan kasasi peggugat asal ditolak. Alasan yang dibuat Trimoelja diterima hakim banding, sehingga tuntutan success fee advokat ditolak. Putusan kasasi perkara ini dibacakan pada Desember 2013. |
2012 | Menjadi kuasa hukum Octavianus Indaheng di PN Surabaya menggugat BII, Demy Tridiono Prayitno, BI, dan PPATK dalam kasus penempatan deposito. |
2013 | Kuasa hukum pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf dalam sengketa pemilukada Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi. |
2014 | Menjadi kuasa hukum PT Guntner Indonesia menggugat Ronald Gunawan di PN Sidoarjo, berkaitan dengan purchase order dengan harga yang lebih tinggi. Gugatan perusahaan terhadap eks karyawannya itu dikabulkan hakim karena dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. |
2015 | Menjadi penasehat hukum Teddy Sanjaya di PN Nganjuk dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Majelis hakim PN Nganjuk membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan harkat dan martabatnya. |
2016 | Menjadi penasehat hukum Marjan Nasution dan Anas Muda Siregar dalam kasus korupsi. Pengadilan Tipikor tingkat banding di Banda Aceh membebaskan kedua terdakwa. |
2016 | Bersama sejumlah pengacara publik dan advokat menjadi kuasa hukum warga mengajukan PK dalam perkara gugatan TUN keputusan Gubernur Jawa Tengah berkaitan dengan izin lingkungan PT Semen Gresik. |
2016 | Menjadi kuasa hukum PT Surya Panen Subur dan Teuku Arsul Hadiansyah dalam kasus pidana dugaan pembakaran lahan. Dalam putusan banding, perusahaan yang diwakili direkturnya dinyatakan bebas dari dakwaan penuntut umum. Di PN Meulaboh, perusahaan dan direktur utamanya dinyatakan terbukti bersalah. |
2016 | Menjadi kuasa hukum Hokiman Tjahajo menggugat Kakanwil Ditjen Kekayaan Negara Jawa Timur ke PTUN mengenai status tanah dan bangunan di Surabaya. Majelis kasasi menolak permohonan kasasi karena objek KTUN yang digugat adalah surat biasa. |
2017 | Ketua Tim Advokat Bhinneka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus pidana dugaan penodaan agama dan penghinaan golongan penduduk di PN Jakarta Selatan. |
Sumber: Bahan ini diolah redaksi dari buku Trimoelja D Soerjadi Manusia Merdeka Sebuah Memoar dan sumber lain.
Baca:
- Trimoelja D. Soerjadi, Pengacara Pedesaan Berjiwa Merdeka
- Pembunuhan Mahasiwa Korea, Meretas Jalan di Dunia Advokat
Sejak berkarier sebagai advokat, tak ada jumlah pasti berapa perkara yang pernah ditangani Trimoelja. Buku memoarnya pun hanya memuat daftar sebagian perkara dan kegiatan yang berkaitan dengan profesi advokatnya. Dilihat dari keragaman perkara yang ditangani, Trimoelja tak selalu berada di salah satu pihak tertentu secara kaku. Keberpihakannya adalah pada pelurusan proses hukum dan pemenuhan hak seseorang. Bahkan kadang ia melawan arus kekuasaan dan tekanan massa. Misalnya, Trimoelja tercatat dua kali berhadapan dengan Menteri Penerangan di pengadilan. Yang pertama ketika menggugat kenaikan iuran sumbangan televisi (1981), yang kedua ketika menjadi pengacara Tempo menggugat keputusan Menteri Penerangan mencabut SIUPP majalah Tempo (1994).
Lewat PTUN pula, sebuah perkara yang ditangani Trimoelja memantik perdebatan di level nasional, yakni kasus pencatatan perkawinan penganut Konghucu. Pada 1996, Trimoelja menjadi kuasa hukum Budi Wijaya-Lanny Guito menggugat Kantor Catatan Sipil Surabaya. Tak kurang dari Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, saat itu Ketua Umum PBNU, menaruh perhatian dan dua kali menghadiri sidang gugatan ini. Putusan atas gugatan Budi Wijaya akhirnya menjadi bahan polemik, dan kemudian mengilhami kebijakan Pemerintah mengakui Konghucu sebagai agama.
Tekanan dan cemoohan tak sekali dua kali menimpa Trimoelja saat membela kepentingan kliennya. Saat terjadi kerusuhan di Pasuruan akibat dugaan penghinaan yang dilakukan David Hendra, Trimoelja malah tampil menjadi pengacara sang pendeta. Ia mengajak seorang koleganya untuk masuk sebagai tim hukum, sang kolega menolak. Di waktu lain, Trimoelja juga tampil membela seorang majikan yang dituduh menganiaya pembantu rumah tangganya. Kasus ini juga memantik kerusuhan di Surabaya pada 1986. Dalam memoar yang ditulis Sirikitsyah dan Sila Basuki, Trimoelja disebut harus menghadapi cercaan dan opini masyarakat. Trimoelja disebut sebagai pengacara yang tidak memihak pada warga pribumi. Meskipun tak berhasil membebaskan kliennya, namun Trimoelja tegak berdiri di dalam ruang persidangan membacakan eksepsi dan pledoi.