Pengacara Pedesaan dengan Sederet Perkara Besar di Meja Hijau
Pejuang Keadilan dari Surabaya

Pengacara Pedesaan dengan Sederet Perkara Besar di Meja Hijau

Sepanjang karirnya sebagai advokat, Trimoelja menangani beragam kasus. Mulai dari kasus penganiayaan pembantu rumah tangga hingga mewakili Mabes TNI melawan media asing. Ada perkara yang sangat berkesan.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Beberapa perkara yang pernah ditangani Trimoelja D Soerjadi baik sendiri-sendiri maupun bersama advokat/kantor hukum lain di pengadilan;

Tahun

Kasus

1981

Gugatan Trimoelja sebagai warga negara terhadap Menteri Penerangan dan Perum Pos dan Giro atas kenaikan iuran sumbangan televisi. Gugatannya ditolak mulai dari PN Surabaya hingga kasasi.

1986

Kasus pidana penganiayaan Irah, seorang piñata rumah tangga, yang diduga dilakukan The Hoen Hoen di PN Surabaya.

1992

Trimoelja menjadi pengacara Muhadi, seorang sopir bis yang didakwa dengan sengaja membunuh seorang polisi di PN Magetan.

1993

Mendampingi David Hendra, seorang pendeta, yang dituduh mengeluarkan perasaan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama Islam di PN Surabaya.

1993

Bersama advokat lain menangani kasus pembunuhan Marsinah. Trimoelja mendampingi Judi Susanto yang didakwa membunuh Marsinah.

1994

Mewakili Tempo menggugat Menteri Penerangan di PTUN Jakarta terkait pencabutan SIUPP majalah tersebut.

1995

Mendampingi Permadi, yang didakwa menghina nabi Muhammad di PN Sleman. Majelis hakim menghukum Permadi 7 bulan penjara. Pengadilan Tinggi Yogyakarta mengurangi hukumannya menjadi 4 bulan.

1996

Menjadi Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Jatim selaku kuasa hukum Megawati Soekarnoputri menggugat keabsahan Kongres PDI Medan di PN Surabaya.

1996

Ditunjuk sebagai observer oleh International Commission of Jurists (ICJ) untuk memonitor persidangan aktivis LSM Irene Fernadez di Magistrate Court Kuala Lumpur, Malaysia.

1996

Mendampingi Budi Wijaya menggugat Kantor Catatan Sipil Surabaya ke PTUN karena penolakan atas pencatatan perkawinan Budi Wijaya-Lanny Guito. Kasus ini akhirnya menjadi fenomenal karena menjadi contoh perlawanan terhadap diskriminasi kebijakan atas warga Konghucu. Gus Dur dua kali menghadiri persidangan ini. Ketika Gus Dur menjadi Presiden, Konghucu akhirnya diakui sebagai agama, dan perkawinan pemeluknya dicatatkan.

1996

Menjadi kuasa hukum Sita Indah Sari, Coen Husein Pontoh dan M. Sholeh, aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) yang dituduh melakukan subversi.

1997

Menjadi kuasa hukum Koran ‘The Jakarta Post’ melawan IPTN (BJ Habibie).

1999

Menjadi kuasa hukum majalah ‘Panji Masyarakat’ dalam kasus pemberitaan atas penyadapan pembicaraan Jaksa Agung Andi M Ghalib dengan Presiden BJ Habibie.

1999

Kuasa hukum pidana dan perdata pihak KM Kota Indah yang jangkarnya diduga mengait dan merusak kabel listrik bawah laut PLN yang berakibat padamnya listrik di Pulau Madura.

2000

Mendampingi R. Soeprapto, mantan Walikota Probolinggo, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, di PN Probolinggo.

2002

Koordinator Tim Penasehat Hukum Rahardi Ramelan, mantan Kabulog/Menteri Perindustrian dan Perdagangan dalam kasus Bulogate II. Rahardi akhirnya dihukum dua tahun penjara.

2002

Koordinator Tim Pembela TNI dalam kasus Panglima TNI Endriartono Sutarto melawan the Washington Post. Koran ini dianggap membuat berita fitnah dalam kasus kerusuhan Timika. The Washington Post menyebut TNI punya andil dalam kerusuhan Timika.

2002

Koordinator Tim Penasehat Hukum Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri di PN Jakarta Selatan atas gugatan Ketua DPRD Surabaya M. Basuki, berkaitan dengan pemecatan Basuki sebagai anggota PDIP.

2002

Likuidator PT Surabaya Post dan PT Surabaya Post Printing dalam proses likuidasi.

2003

Mendampingi Fadhillah Budiono, Bupati Sampang dalam kasus korupsi.

2003

Ketua Tim Penasehat Hukum Pimred majalah Tempo, Bambang Harymurti, yang dituduh mencemarkan nama baik Tommy Winata.

2004

Likuidator PT BPR Bojonegoro Surya Persada dalam proses likuidasi.

2009

Ketua Tim Penasehat Hukum KARSA (Soekarwo-Saifullah Yusuf) dalam kasus sengketa pemilihan gubernur Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi.

2009

Ketua Tim Penasehat Hukum Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, wakil ketua KPK nonaktif dalam pengujian UU di Mahkamah Konstitusi.

2010

Ketua Tim Penasehat Hukum RiDHo (Risma-Bambang DH) vs Cacak (Arif Afandi-Adies Kadir) dalam sengketa pemilukada kota Surabaya di Mahkamah Konstitusi.

2011

Mewakili Puspawati Santoso dan Adjie Bagus Santoso selaku Tergugat dalam kasus pembayaran honorarium advokat di PN Malang. Pada tingkat kasasi, permohonan kasasi peggugat asal ditolak. Alasan yang dibuat Trimoelja diterima hakim banding, sehingga tuntutan success fee advokat ditolak. Putusan kasasi perkara ini dibacakan pada Desember 2013.

2012

Menjadi kuasa hukum Octavianus Indaheng di PN Surabaya menggugat BII, Demy Tridiono Prayitno, BI, dan PPATK dalam kasus penempatan deposito.

2013

Kuasa hukum pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf dalam sengketa pemilukada Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi.

2014

Menjadi kuasa hukum PT Guntner Indonesia menggugat Ronald Gunawan di PN Sidoarjo, berkaitan dengan purchase order dengan harga yang lebih tinggi. Gugatan perusahaan terhadap eks karyawannya itu dikabulkan hakim karena dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

2015

Menjadi penasehat hukum Teddy Sanjaya di PN Nganjuk dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Majelis hakim PN Nganjuk membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan harkat dan martabatnya.

2016

Menjadi penasehat hukum Marjan Nasution dan Anas Muda Siregar dalam kasus korupsi. Pengadilan Tipikor tingkat banding di Banda Aceh membebaskan kedua terdakwa.

2016

Bersama sejumlah pengacara publik dan advokat menjadi kuasa hukum warga mengajukan PK dalam perkara gugatan TUN keputusan Gubernur Jawa Tengah berkaitan dengan izin lingkungan PT Semen Gresik.

2016

Menjadi kuasa hukum PT Surya Panen Subur dan Teuku Arsul Hadiansyah dalam kasus pidana dugaan pembakaran lahan. Dalam putusan banding, perusahaan yang diwakili direkturnya dinyatakan bebas dari dakwaan penuntut umum. Di PN Meulaboh, perusahaan dan direktur utamanya dinyatakan terbukti bersalah.

2016

Menjadi kuasa hukum Hokiman Tjahajo menggugat Kakanwil Ditjen Kekayaan Negara Jawa Timur ke PTUN mengenai status tanah dan bangunan di Surabaya. Majelis kasasi menolak permohonan kasasi karena objek KTUN yang digugat adalah surat biasa.

2017

Ketua Tim Advokat Bhinneka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus pidana dugaan penodaan agama dan penghinaan golongan penduduk di PN Jakarta Selatan.

Sumber: Bahan ini diolah redaksi dari buku Trimoelja D Soerjadi Manusia Merdeka Sebuah Memoar dan sumber lain.

 

Baca:

 

Sejak berkarier sebagai advokat, tak ada jumlah pasti berapa perkara yang pernah ditangani Trimoelja. Buku memoarnya pun hanya memuat daftar sebagian perkara dan kegiatan yang berkaitan dengan profesi advokatnya. Dilihat dari keragaman perkara yang ditangani, Trimoelja tak selalu berada di salah satu pihak tertentu secara kaku. Keberpihakannya adalah pada pelurusan proses hukum dan pemenuhan hak seseorang. Bahkan kadang ia melawan arus kekuasaan dan tekanan massa. Misalnya, Trimoelja tercatat dua kali berhadapan dengan Menteri Penerangan di pengadilan. Yang pertama ketika menggugat kenaikan iuran sumbangan televisi (1981), yang kedua ketika menjadi pengacara Tempo menggugat keputusan Menteri Penerangan mencabut SIUPP majalah Tempo (1994).

 

Lewat PTUN pula, sebuah perkara yang ditangani Trimoelja memantik perdebatan di level nasional, yakni kasus pencatatan perkawinan penganut Konghucu. Pada 1996, Trimoelja menjadi kuasa hukum Budi Wijaya-Lanny Guito menggugat Kantor Catatan Sipil Surabaya. Tak kurang dari Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, saat itu Ketua Umum PBNU, menaruh perhatian dan dua kali menghadiri sidang gugatan ini. Putusan atas gugatan Budi Wijaya akhirnya menjadi bahan polemik, dan kemudian mengilhami kebijakan Pemerintah mengakui Konghucu sebagai agama.

 

Tekanan dan cemoohan tak sekali dua kali menimpa Trimoelja saat membela kepentingan kliennya. Saat terjadi kerusuhan di Pasuruan akibat dugaan penghinaan yang dilakukan David Hendra, Trimoelja malah tampil menjadi pengacara sang pendeta. Ia mengajak seorang koleganya untuk masuk sebagai tim hukum, sang kolega menolak. Di waktu lain, Trimoelja juga tampil membela seorang majikan yang dituduh menganiaya pembantu rumah tangganya. Kasus ini juga memantik kerusuhan di Surabaya pada 1986. Dalam memoar yang ditulis Sirikitsyah dan Sila Basuki, Trimoelja disebut harus menghadapi  cercaan dan opini masyarakat. Trimoelja disebut sebagai pengacara yang tidak memihak pada warga pribumi. Meskipun tak berhasil membebaskan kliennya, namun Trimoelja tegak berdiri di dalam ruang persidangan membacakan eksepsi dan pledoi.

Tags:

Berita Terkait