Pengacara Pedesaan dengan Sederet Perkara Besar di Meja Hijau
Pejuang Keadilan dari Surabaya

Pengacara Pedesaan dengan Sederet Perkara Besar di Meja Hijau

Sepanjang karirnya sebagai advokat, Trimoelja menangani beragam kasus. Mulai dari kasus penganiayaan pembantu rumah tangga hingga mewakili Mabes TNI melawan media asing. Ada perkara yang sangat berkesan.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Trimoelja D. Soerjadi. Ilustrator: HGW
Trimoelja D. Soerjadi. Ilustrator: HGW

Puluhan tahun menjadi advokat dan menangani beragam jenis perkara, pernah menjadi anggota DPRD, serta menerima Anugerah Yap Thiam Hien Award. Sebaliknya, pernah pula ditetapkan sebagai tersangka. Kurang lengkap apa dinamika hidup seorang advokat kawakan bernama lengkap Trimoelja Darmasetia Soerjadi? Di usianya yang sudah senja, pada 7 Januari 2018 ini memasuki 79 tahun, Trimoelja telah berhasil menghiasi namanya dengan baik di dunia kepengacaraan Indonesia. Ia menjadi salah seorang advokat senior yang memegang teguh prinsip-prinsip kepengacaraan yang tanpa pandang bulu, antidiskriminasi, menolak menyuap, dan konsisten.

 

Gus Dur, seperti tertulis dalam Trimoelja D Soerjadi Manusia Merdeka, Sebuah Memoar (2014), menyebut Trimoelja sebagai pengacara yang ‘revolusioner’ dan ‘rela mati’. Sebutan itu tak lepas dari konsistensi Trimoelja memegang prinsip dalam pembelaan klien. Tak peduli apakah lawan berperkara orang yang berpengaruh atau tidak, Trimoelja pantang surut melawan ketidakadilan. Meskipun tercatat pernah menangani banyak perkara besar, Trimoelja selalu menyebut dirinya pengacara pedesaan, lawyer kampung, atau advokat pedesaan.

 

Ia tetap berada dan berkantor di rumah berpagar putih dan merah di Jalan Embong Sawo, Surabaya. Tak ada papan mentereng yang menunjukkan kantor itu adalah tempat seorang advokat kawakan berkantor. Sebuah papan penanda hanya bertuliskan Trimoelja D Soerjadi Advokat Embung Sawo, dan nomor telepon kantornya. Tetapi siapa sangka dari kantor itulah lahir sejumlah advokat, dan di kantor itu pula digodok argumentasi hukum untuk perkara-perkara yang ditangani Trimoelja dan koleganya.

 

Bekerja dalam koridor kode etik dan perundangan-undangan adalah filosofi penanganan perkara yang dipegang Trimoelja. Ia mengatakan tidak akan pernah memberikan nasihat kepada kliennya untuk tidak memenuhi panggilan aparat penegak hukum. Sebab, advokat adalah penegak hukum sehingga nasihatnya harus berada dalam jalur penegakan hukum. “Saya tidak pernah memberikan nasihat kepada klien untuk tidak memenuhi panggilan,” ujarnya.

 

Klien yang dibela juga puas. Rahardi Ramelan, mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan/Kepala Bulog termasuk klien yang mengucapkan secara terbuka terima kasihnya kepada tim penasihat hukum yang dipimpin Trimoelja. “Kepada tim penasihat hukum, Pak Trimoelja D Soerjadi, Frans Hendra Winarta, J Kamaru, TH Hutabarat, Rivai Kusumanegara, dan Taufik Nugraha, saya sampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas bantuan dan upayanya dalam meluruskan kasus dan proses pengadilan di jalur hukum,” tulis Rahardi dalam bukunya ‘Cipinang Desa Tertinggal’ (Republika, 2008).

 

Rivai Kusumanegara, termasuk advokat disebut Rahardi dalam buku bersama Trimoelja. Bukan dalam perkara ini saja mereka bergabung dalam satu tim penasihat hukum. Pada 2016 lalu, mereka satu tim dalam perkara korupsi di Aceh dan perkara pidana kebakaran lahan di Meulaboh. Bahkan mereka satu tim yang dibentuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk menyelesaikan sengketa royalti dan restitusi pajak antara pemerintah dengan sejumlah perusahaan batubara (Lihat Tabel).

 

Rivai menyebut Trimoelja sebagai advokat yang pemberani, low profile, sangat taat pada etika pofesi, menjaga independensi, dan peduli pada persoalan hukum di Tanah Air. “Pak Tri adalah sosok senior advokat yang saya kagumi karena berkarakter dan konsisten dengan nilai-nilai yang diyakininya,” kata Rivai.

 

Beberapa perkara yang pernah ditangani Trimoelja D Soerjadi baik sendiri-sendiri maupun bersama advokat/kantor hukum lain di pengadilan;

Tahun

Kasus

1981

Gugatan Trimoelja sebagai warga negara terhadap Menteri Penerangan dan Perum Pos dan Giro atas kenaikan iuran sumbangan televisi. Gugatannya ditolak mulai dari PN Surabaya hingga kasasi.

1986

Kasus pidana penganiayaan Irah, seorang piñata rumah tangga, yang diduga dilakukan The Hoen Hoen di PN Surabaya.

1992

Trimoelja menjadi pengacara Muhadi, seorang sopir bis yang didakwa dengan sengaja membunuh seorang polisi di PN Magetan.

1993

Mendampingi David Hendra, seorang pendeta, yang dituduh mengeluarkan perasaan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama Islam di PN Surabaya.

1993

Bersama advokat lain menangani kasus pembunuhan Marsinah. Trimoelja mendampingi Judi Susanto yang didakwa membunuh Marsinah.

1994

Mewakili Tempo menggugat Menteri Penerangan di PTUN Jakarta terkait pencabutan SIUPP majalah tersebut.

1995

Mendampingi Permadi, yang didakwa menghina nabi Muhammad di PN Sleman. Majelis hakim menghukum Permadi 7 bulan penjara. Pengadilan Tinggi Yogyakarta mengurangi hukumannya menjadi 4 bulan.

1996

Menjadi Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Jatim selaku kuasa hukum Megawati Soekarnoputri menggugat keabsahan Kongres PDI Medan di PN Surabaya.

1996

Ditunjuk sebagai observer oleh International Commission of Jurists (ICJ) untuk memonitor persidangan aktivis LSM Irene Fernadez di Magistrate Court Kuala Lumpur, Malaysia.

1996

Mendampingi Budi Wijaya menggugat Kantor Catatan Sipil Surabaya ke PTUN karena penolakan atas pencatatan perkawinan Budi Wijaya-Lanny Guito. Kasus ini akhirnya menjadi fenomenal karena menjadi contoh perlawanan terhadap diskriminasi kebijakan atas warga Konghucu. Gus Dur dua kali menghadiri persidangan ini. Ketika Gus Dur menjadi Presiden, Konghucu akhirnya diakui sebagai agama, dan perkawinan pemeluknya dicatatkan.

1996

Menjadi kuasa hukum Sita Indah Sari, Coen Husein Pontoh dan M. Sholeh, aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) yang dituduh melakukan subversi.

1997

Menjadi kuasa hukum Koran ‘The Jakarta Post’ melawan IPTN (BJ Habibie).

1999

Menjadi kuasa hukum majalah ‘Panji Masyarakat’ dalam kasus pemberitaan atas penyadapan pembicaraan Jaksa Agung Andi M Ghalib dengan Presiden BJ Habibie.

1999

Kuasa hukum pidana dan perdata pihak KM Kota Indah yang jangkarnya diduga mengait dan merusak kabel listrik bawah laut PLN yang berakibat padamnya listrik di Pulau Madura.

2000

Mendampingi R. Soeprapto, mantan Walikota Probolinggo, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, di PN Probolinggo.

2002

Koordinator Tim Penasehat Hukum Rahardi Ramelan, mantan Kabulog/Menteri Perindustrian dan Perdagangan dalam kasus Bulogate II. Rahardi akhirnya dihukum dua tahun penjara.

2002

Koordinator Tim Pembela TNI dalam kasus Panglima TNI Endriartono Sutarto melawan the Washington Post. Koran ini dianggap membuat berita fitnah dalam kasus kerusuhan Timika. The Washington Post menyebut TNI punya andil dalam kerusuhan Timika.

2002

Koordinator Tim Penasehat Hukum Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri di PN Jakarta Selatan atas gugatan Ketua DPRD Surabaya M. Basuki, berkaitan dengan pemecatan Basuki sebagai anggota PDIP.

2002

Likuidator PT Surabaya Post dan PT Surabaya Post Printing dalam proses likuidasi.

2003

Mendampingi Fadhillah Budiono, Bupati Sampang dalam kasus korupsi.

2003

Ketua Tim Penasehat Hukum Pimred majalah Tempo, Bambang Harymurti, yang dituduh mencemarkan nama baik Tommy Winata.

2004

Likuidator PT BPR Bojonegoro Surya Persada dalam proses likuidasi.

2009

Ketua Tim Penasehat Hukum KARSA (Soekarwo-Saifullah Yusuf) dalam kasus sengketa pemilihan gubernur Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi.

2009

Ketua Tim Penasehat Hukum Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, wakil ketua KPK nonaktif dalam pengujian UU di Mahkamah Konstitusi.

2010

Ketua Tim Penasehat Hukum RiDHo (Risma-Bambang DH) vs Cacak (Arif Afandi-Adies Kadir) dalam sengketa pemilukada kota Surabaya di Mahkamah Konstitusi.

2011

Mewakili Puspawati Santoso dan Adjie Bagus Santoso selaku Tergugat dalam kasus pembayaran honorarium advokat di PN Malang. Pada tingkat kasasi, permohonan kasasi peggugat asal ditolak. Alasan yang dibuat Trimoelja diterima hakim banding, sehingga tuntutan success fee advokat ditolak. Putusan kasasi perkara ini dibacakan pada Desember 2013.

2012

Menjadi kuasa hukum Octavianus Indaheng di PN Surabaya menggugat BII, Demy Tridiono Prayitno, BI, dan PPATK dalam kasus penempatan deposito.

2013

Kuasa hukum pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf dalam sengketa pemilukada Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi.

2014

Menjadi kuasa hukum PT Guntner Indonesia menggugat Ronald Gunawan di PN Sidoarjo, berkaitan dengan purchase order dengan harga yang lebih tinggi. Gugatan perusahaan terhadap eks karyawannya itu dikabulkan hakim karena dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

2015

Menjadi penasehat hukum Teddy Sanjaya di PN Nganjuk dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Majelis hakim PN Nganjuk membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan harkat dan martabatnya.

2016

Menjadi penasehat hukum Marjan Nasution dan Anas Muda Siregar dalam kasus korupsi. Pengadilan Tipikor tingkat banding di Banda Aceh membebaskan kedua terdakwa.

2016

Bersama sejumlah pengacara publik dan advokat menjadi kuasa hukum warga mengajukan PK dalam perkara gugatan TUN keputusan Gubernur Jawa Tengah berkaitan dengan izin lingkungan PT Semen Gresik.

2016

Menjadi kuasa hukum PT Surya Panen Subur dan Teuku Arsul Hadiansyah dalam kasus pidana dugaan pembakaran lahan. Dalam putusan banding, perusahaan yang diwakili direkturnya dinyatakan bebas dari dakwaan penuntut umum. Di PN Meulaboh, perusahaan dan direktur utamanya dinyatakan terbukti bersalah.

2016

Menjadi kuasa hukum Hokiman Tjahajo menggugat Kakanwil Ditjen Kekayaan Negara Jawa Timur ke PTUN mengenai status tanah dan bangunan di Surabaya. Majelis kasasi menolak permohonan kasasi karena objek KTUN yang digugat adalah surat biasa.

2017

Ketua Tim Advokat Bhinneka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus pidana dugaan penodaan agama dan penghinaan golongan penduduk di PN Jakarta Selatan.

Sumber: Bahan ini diolah redaksi dari buku Trimoelja D Soerjadi Manusia Merdeka Sebuah Memoar dan sumber lain.

 

Baca:

 

Sejak berkarier sebagai advokat, tak ada jumlah pasti berapa perkara yang pernah ditangani Trimoelja. Buku memoarnya pun hanya memuat daftar sebagian perkara dan kegiatan yang berkaitan dengan profesi advokatnya. Dilihat dari keragaman perkara yang ditangani, Trimoelja tak selalu berada di salah satu pihak tertentu secara kaku. Keberpihakannya adalah pada pelurusan proses hukum dan pemenuhan hak seseorang. Bahkan kadang ia melawan arus kekuasaan dan tekanan massa. Misalnya, Trimoelja tercatat dua kali berhadapan dengan Menteri Penerangan di pengadilan. Yang pertama ketika menggugat kenaikan iuran sumbangan televisi (1981), yang kedua ketika menjadi pengacara Tempo menggugat keputusan Menteri Penerangan mencabut SIUPP majalah Tempo (1994).

 

Lewat PTUN pula, sebuah perkara yang ditangani Trimoelja memantik perdebatan di level nasional, yakni kasus pencatatan perkawinan penganut Konghucu. Pada 1996, Trimoelja menjadi kuasa hukum Budi Wijaya-Lanny Guito menggugat Kantor Catatan Sipil Surabaya. Tak kurang dari Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, saat itu Ketua Umum PBNU, menaruh perhatian dan dua kali menghadiri sidang gugatan ini. Putusan atas gugatan Budi Wijaya akhirnya menjadi bahan polemik, dan kemudian mengilhami kebijakan Pemerintah mengakui Konghucu sebagai agama.

 

Tekanan dan cemoohan tak sekali dua kali menimpa Trimoelja saat membela kepentingan kliennya. Saat terjadi kerusuhan di Pasuruan akibat dugaan penghinaan yang dilakukan David Hendra, Trimoelja malah tampil menjadi pengacara sang pendeta. Ia mengajak seorang koleganya untuk masuk sebagai tim hukum, sang kolega menolak. Di waktu lain, Trimoelja juga tampil membela seorang majikan yang dituduh menganiaya pembantu rumah tangganya. Kasus ini juga memantik kerusuhan di Surabaya pada 1986. Dalam memoar yang ditulis Sirikitsyah dan Sila Basuki, Trimoelja disebut harus menghadapi  cercaan dan opini masyarakat. Trimoelja disebut sebagai pengacara yang tidak memihak pada warga pribumi. Meskipun tak berhasil membebaskan kliennya, namun Trimoelja tegak berdiri di dalam ruang persidangan membacakan eksepsi dan pledoi.

 

Banyak perkara yang ditangani Trimoelja adalah perkara besar dalam arti menarik perhatian publik, dan melibatkan orang besar. Tengok misalnya, ketika ia menjadi koordinator tim penasihat hukum Panglima TNI Endriartono Sutarto melawan The Washington Post. Padahal, Trimoelja pernah menjadi sasaran tembak ketika Pangdam Brawijaya melaporkan dirinya ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Trimoelja bahkan menyandang predikat tersangka, sebelum akhirnya laporan ke polisi dicabut di era Pangdam Brawijaya baru, Ryamizard Ryakudu.

 

Berkaitan dengan penanganan perkara Panglima TNI melawan The Washington Post ada kejadian menarik yang diceritakan Pak Tri –begitu ia biasa disapa kolega—kepada hukumonline. Sewaktu pertemuan di Cilangkap, ia didesak untuk menyebut berapa honorarium atas jasa advokatnya. Di depan sejumlah jenderal dan laksamana, Trimoelja menyebutkan bahwa membela kepentingan TNI dalam kasus ini adalah suatu kehormatan buat dirinya, kesempatan untuk menunjukkan bahwa ia bukan anti-TNI. “Saya seorang patriot, seorang nasionalis,” tegasnya. “Karena itu, untuk kasus ini saya nggak mau dibayar,” sambungnya.

 

Beberapa pengacara lain yang diminta bergabung akhirnya kikuk mengetahui Pak Tri tidak mau dibayar. Kepada koleganya Pak Tri meminta mereka deal sendiri dengan pemberi kuasa.

 

Hukumonline.com

Pigura ucapan terima kasih dari Panglima TNI Endriartono Sutarto kepada Trimoelja D. Soerjadi. Foto: NEE

 

Kali lain, advokat kelahiran Surabaya 7 Januari 1939 itu menjadi kuasa hukum media, seperti dalam kasus pengusaha Tomy Winata melawan Pimred majalah Tempo Bambang Harymurti. Ketika Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan polisi sebagai tersangka, Trimoelja mewakili kedua Wakil Ketua KPK nonaktif itu ke Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan judicial review.

 

Nama Trimoelja juga banyak bersinggungan dengan Megawati Soekarnoputri. Ketika Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pecah akibat politik, Trimoelja ditunjuk sebagai Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia, sebuah tim hukum yang membela kepentingan kubu Megawati. Mereka menggugat keabsahan Kongres PDI di Medan ke PN Surabaya. Pemerintah mengakui PDI kubu Suryadi. Ketika Megawati digugat ke PN Jakarta Selatan atas pemecatan seorang Ketua DPRD, Trimoelja ditunjuk sebagai kuasa hukum.

 

Dalam kasus BLBI, Trimoelja pernah diminta memimpin tim hukum untuk mendampingi (mantan Menko Perekonomian) Budiono. Dan tahun lalu, namanya ditunjuk sebagai ketua tim pembela Basuki Tjahaja Purnama, sebuah kasus yang sangat menarik perhatian publik pada masanya.

 

Meskipun pernah menangani banyak perkara besar, Trimoelja tetap menyebut dirinya sebagai pengacara pedesaan. Dalam banyak perkara besar itu, tugas seorang advokat adalah meyakinkan hakim di pengadilan bahwa jaksa –dalam perkara pidana—gagal membuktikan dakwaan. “Saya tidak cari popularitas, saya tidak butuh panggung,” ujarnya dalam perbincangan di kantornya di Surabaya. (NEE)

Tags:

Berita Terkait