Pengacara Oentarto: Hari Sabarno Tak Layak Lagi sebagai Saksi
Berita

Pengacara Oentarto: Hari Sabarno Tak Layak Lagi sebagai Saksi

Pengacara Oentarto, Firman Wijaya dan Tina Tamher berkirim surat kepada KPK untuk segera mengadili Hari Sabarno.

IHW/CR-8
Bacaan 2 Menit

 

Bukan cuma Oentarto yang menyebutkan peran dan keterlibatan Hari Sabarno dalam perkara ini. Beberapa pimpinan daerah juga memberi kesaksian serupa. Paling tidak, Hari Sabarno mengetahui ada penyelewengan aturan dalam pengadaan mobil damkar.

 

Peran dan keterlibatan Hari Sabarno kian dipertegas dalam putusan Pengadilan Tipikor terhadap Oentarto awal Januari 2010. Waktu itu majelis hakim menyatakan, bukan hanya Oentarto yang bertanggung jawab atas pembuatan radiogram. Melainkan juga Hari Sabarno dan Hengky Samuel.

 

Ihwal siapa yang bertanggung jawab dalam pembuatan radiogram diperjelas lewat putusan Hengky. Majelis hakim pimpinan Maryana menuturkan bahwa Hari Sabarno yang memerintahkan Oentarto membuat radiogram. Setelah radiogram terbit, Hengky memberikan Rp125 juta untuk pembelian furnitur rumah milik anak Hari Sabarno. Selain itu, Hari dianggap melakukan perbuatan tak patut karena mengenalkan Hengky sebagai rekanan Depdagri ke sejumlah pimpinan daerah.

 

Bagi Firman Wijaya, keberadaan dua putusan pengadilan itu, seharusnya melecut KPK untuk segera menetapkan status Hari sebagai tersangka. “Oleh karenanya sikap KPK yang akan mempelajari kembali putusan tersebut kami pandang tidak tepat, karena KPK tidak memiliki posisi hukum untuk menilai putusan hakim tersebut,” demikian Firman dalam surat resminya ke KPK.

 

Pada beberapa kesempatan di persidangan, Hari Sabarno membantah mempunyai hubungan khusus dengan Hengky. Ia juga membantah selalu mengajak Hengky dalam rombongan Mendagri ketika berkunjung ke daerah-daerah. Terkait radiogram, Hari tegas menyatakan hal itu adalah tanggung jawab Oentarto. 

 

Jaksa KPK dalam kasus Oentarto, Sarjono Turin, pernah berkomentar soal status Hari Sabarno yang disebut dalam putusan Oentarto. KPK, kata Sarjono, akan menunggu terlebih dulu putusan Hengky. “Kita tunggu saja perkembangan terhadap putusan Hengky yang kini akan memasuki acara tuntutan. Jadi kalau kita akan menetapkan calon tersangka berikutnya tergantung dari putusan Hengky,” kata Sarjono kala itu.

 

Kita lihat saja bagaimana KPK memandang peran dan keterlibatan Hari Sabarno dalam perkara ini. Masih tetap dipertahankan sebagai saksi, ditingkatkan menjadi tersangka atau mengambang tak jelas?

Tags:

Berita Terkait