Pengacara Minta Eksekusi Ditunda, Jaksa Agung Siapkan Regu Tembak
Bali Nine

Pengacara Minta Eksekusi Ditunda, Jaksa Agung Siapkan Regu Tembak

Jaksa Agung sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

RIA/ANT
Bacaan 2 Menit
 Kuasa hukum terpidana mati Bali Nine, Todung Mulya Lubis. Foto: RES.
Kuasa hukum terpidana mati Bali Nine, Todung Mulya Lubis. Foto: RES.

Kuasa hukum terpidana mati “Bali Nine" (Myuran Sukumaran dan Andrew Chan), Todung Mulya Lubis meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) tak melanjutkan rencana eksekusi mati yang disebut-sebut persiapannya sudah mencapai 95 persen. Namun, pihak Kejagung tetap akan melanjutkan eksekusi itu dengan menyiapkan regu tembak.

Todung menyatakan bahwa upaya hukum terhadap keduanya masih berjalan. “Meskipun Jaksa Agung mengatakan 95% untuk eksekusi telah siap, kami berpendapat bahwa hak hukum terpidana mati yang masih diperjuangkan tidak boleh dilanggar. Baik oleh Kejaksaan Agung, maupun aparat penegak hukum lainnya,” tuturnya di Jakarta, Selasa (3/3).

Lebih lanjut, Todung menjelaskan tim kuasa hukum sedang mengupayakan pembatalan hukuman mati terhadap kliennya itu melalui dua jalur, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melapork ke Komisi Yudisial (KY).

“Jalur pertama kita upayakan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan jalur kedua yang sedang ditempuh adalah pelaporan ke Komisi Yudisial (KY) mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim pada tingkat pertama,” sebut Todung.

Sebelumnya, setelah segala upaya yang ditempuh Todung cs. untuk menyelamatkan dua Warga Negara Australia ini gagal, Todung akhirnya layangkan gugatan kepada Presiden Jokowi atas penolakan grasi yang dikeluarkan Presiden tanpa mencantumkan alasan dan pertimbangannya ke PTUN Jakarta.

“Segala bentuk keputusan Presiden itu menurut saya legal. Namun apakah itu memenuhi rasa keadilan? Jelas jawaban saya itu tidak adil,” ucap Todung.

Todung yang juga dikenal sebagai penggiat HAM dan antikorupsi dalam kesempatan lain mengatakan, “Tidak bisa (Presiden) hanya membaca surat-surat lalu membuat keputusan menolak. Bukan begitu caranya, karena kita ini bicara tentang nyawa manusia."

Namun upaya Todung memperkarakan grasi ke PTUN pun nampaknya perlu usaha keras. Pasalnya, gugatan yang dilayangkannya dikesampingkan oleh Ketua PTUN melalui Penetapan Dismissal No. 30/G/2015/PTUN-JKT atas nama Myuran Sukumaran dan Penetapan Dismissal No. 29/G/2015/PTUN-JKT atas nama Andrew Chan.

“Ketua PTUN beralasan, katanya grasi ini bukan merupakan sengketa Tata Usaha Negara karena itu udah masuk ke area yudisial,” ujar Leonard Arpan Aritonang, salah satu anggota kuasa hukum Myuran dan Andrew.

Dengan adanya penetapan dismissal yang dikeluarkan oleh Ketua PTUN itu lah, tim kuasa hukum harus membuat perlawanan terhadapnya.

Berdasarkan salinan perlawanan penetapan yang diterima hukumonline dan sudah didaftarkan ke PTUN Jakarta pada Senin (2/3), pada intinya isi dari perlawanan tersebut memberikan argumen dan penjabaran bahwasanya grasi merupakan objek TUN yang dapat dipersengketakan di PTUN.

“Nah itu lah yang kita lawan. Bahwa itu (grasi, red) nggak bisa disimpulkan sebagai tindakan yudisial. Itu adalah tindakan pemerintahan yang kalau kita (kuasa hukum, red) bilang itu ada pelanggaran terhadap prosedur, tentang hukumnya, pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik. Maka itu harus bisa diuji di pengadilan,” papar lawyer pada Kantor Hukum Lubis Santosa Maulana itu.

Leonard melanjutkan, “Kalau misalnya berlindung di balik hak prerogatif tapi dalam megeluarkan hak prerogatif itu ada satu set peraturan yang tidak dipatuhi, dan kita nggak pernah bisa memperkarakannya, jadi apa negara kita ini? Itu kan harus selalu bisa diperkarakan di pengadilan kalau memang ada pelanggaran terhadap undang-undang. UU Grasi udah menentukan prosedur dalam mengeluarkan grasi.”

Disamping itu, mengenai beredarnya isu pemindahan Myuran dan Andrew dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan ke LP Nusakambangan yang disampaikan Kejaksaan Agung akan dilaksanakan Rabu, 4 Maret 2015, kedua kuasa hukum ini mengaku belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi soal pemindahan tersebut.

“Memang sebelumnya sudah banyak kabar akan dipindah kemarin, terus ada yang bilang hari ini, ada juga besok. Tapi belum ada kejelasan pastinya kapan. Jaksa Agung sih bilang kemungkinan kan akan dieksekusi minggu ini. Kami belum dapat notifikasinya resmi sih,” ujar Todung.

Namun, melihat penjagaan yang luar biasa ketat di LP Kerobokan, Todung menangkap kesan penjagaan ini terkesan didramatisasi. Ia sendiri mengatakan bahwa dirinya terkejut melihat situasi saat ini di LP Kerobokan.

“Kenapa begitu banyak yang terlibat seolah-olah ini situasi yang sangat tidak normal? Padahal eksekusi kan bukan sesuatu yang belum pernah dilakukan. Sudah dilakukan beberapa kali. Sejak jaman Soeharto ada, jaman SBY juga ada. Cuma ini hebohnya luar biasa. Untuk apa? Menurut saya sih ngga perlu,” tukas Todung.

Siapkan Regu Tembak
Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polri dan Kemenkumham untuk menyiapkan regu tembak dan persiapan teknis jelang eksekusi mati.

"Kami harus siapkan regu tembaknya. Setiap terpidana mati satu regu terdiri atas 13 orang, lokasi tempat eksekusinya. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai kesiapan mereka," kata Prasetyo sebelum mengikuti Sidang Kabinet di Kantor Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/4).

Dia mengungkapkan pihaknya akan menunggu laporan terakhir baru menjadwalkan pelaksanaan eksekusi. "Kami masih menunggu laporan terakhir seperti apa. Apa regu tembak dan lapangan sudah siap. Apa sudah terkumpul di lapangan. Apakah sudah dapat bimbingan rohani," katanya.

Prasetyo juga mengungkapkan bahwa dua terpidana mati gembong narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, akhirnya dipindahkan dari Lapas Kerobokan, Bali, ke Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu pagi.

"Yang pasti sudah dievakuasi duo Bali nine dari Kerobokan ke Nusakambangan," kata Jaksa Agung.

Dia mengatakan selama di Nusakambangan, dua Bali Nine akan mendapatkan pengawalan khusus dari aparat kepolisian dan pihak lapas.

Prasetyo juga mengatakan pihak keluarga masih dapat menjenguk mereka selama di Nusakambangan selama belum diisolasi. "Kalau saat-saat ini, masih boleh. Selama belum diisolasi. Nanti ada saat-saat terakhir dimana kontak dengan pihak lain sudah dibatasi," katanya.

Prasetyo mengungkapkan bahwa masa isolasi yang diberikan kepada para terpidana mati hanya hitungan jam dari pelaksanaan eksekusi mati. "Itu nanti hitungan jam, beberapa jam sebelum eksekusi, distop (keluarga untuk menjenguk). Namun untuk hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan dari pihak lapas," ucapnya.

Prasetyo juga mengatakan para terpidana mati selama di perjalanan pemindahan ke Nusakambangan akan mendapatkan pengawalan yang ketat. "Mereka ini kan bukan pelancong biasa," katanya.

Tags:

Berita Terkait