Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (jas hitam) bersama timnya memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Maqdir Ismail menjalani pemeriksaan di Kejagung dengan membawa uang sejumlah 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp26,9 miliar milik tersangka Irwan Hermawan untuk diserahkan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (jas hitam) bersama timnya memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Maqdir Ismail menjalani pemeriksaan di Kejagung dengan membawa uang sejumlah 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp26,9 miliar milik tersangka Irwan Hermawan untuk diserahkan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (jas hitam) bersama timnya memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Maqdir Ismail menjalani pemeriksaan di Kejagung dengan membawa uang sejumlah 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp26,9 miliar milik tersangka Irwan Hermawan untuk diserahkan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).