Pengacara LBH Jakarta Diadukan Ke Peradi atas Dugaan Contempt of Court
Berita

Pengacara LBH Jakarta Diadukan Ke Peradi atas Dugaan Contempt of Court

Pengacara publik dari LBH Jakarta, Hermawanto, diadukan ke Dewan Kehormatan Peradi. Sang pelapor, Ketua PN Jakarta Utara Sarehwiyono, menuding Hermawanto telah melakukan contempt of court.

Amr
Bacaan 2 Menit

 

Bukan hanya itu, Hermawanto juga mempertanyakan Ketua PN Jakut yang melaporkannya ke Peradi. Pasalnya, meski dia sedang menangani satu perkara di PN Jakut akan tetapi itu tidak mempunyai kaitan dengan Sarehwiyono. Memang ada satu kasus di PN Jakarta Utara dan sudah berkali-kali sidang. Kalau dikatakan contempt of court, yang mana? tanyanya.

 

Persidangan ilegal

Tapi, Hermawanto akhirnya mengakui bahwa dia sempat berbeda pendapat dengan salah satu hakim di PN Jakut, Arifin S yang menjadi ketua majelis hakim dari perkara yang dia tangani. Dalam satu persidangan Hermawanto menyebut persidangan yang dipimpin Arifin sebagai pengadilan ilegal. Maka konsekuensinya saya tidak mengikuti persidangan apapun yang ilegal, cetusnya.

 

Hermawanto menolak membeberkan secara rinci perkara yang dia tangani dengan alasan menjaga kerahasiaan dengan kliennya. Dia hanya menyebutkan bahwa dia mewakili seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana perikanan. Majelis hakim yang dipimpin Arifin dia anggap melanggar hukum lantaran memeriksa dan menahan kliennya berdasarkan hukum acara yang diatur di KUHAP dan bukan UU Perikanan (UU No.31/2004).

 

Selain itu, Hermawanto juga mengungkapkan tentang statusnya sebagai pengacara LBH Jakarta. Dia mengaku hingga saat ini belum mengantungi izin praktik sebagai advokat. Namun, ketiadaan izin advokat rupanya tidak menjadi kendala baginya untuk beracara di pengadilan. Hampir setiap hari saya sidang di mana-mana, katanya dengan santai.

Tags: