Pengacara-Kurator Adu Kepiawaian Litigasi, Saksi Bengong
Berita

Pengacara-Kurator Adu Kepiawaian Litigasi, Saksi Bengong

Perlu seni berlitigasi di persidangan.

HRS
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang di PN Jakarta Pusat. Foto: Ilustrasi (SGP)
Suasana sidang di PN Jakarta Pusat. Foto: Ilustrasi (SGP)
Jika sebelumnya Pengacara Presdir Batavia, Tri Hartanto berhasil “mematikan” saksi dari tim kurator, kini keadaan berbalik. Giliran kurator Turman M Panggabean yang membuat saksi dari Presdir Batavia terdiam dan meragu.

Kondisi ini terjadi saat persidangan gugatan actio pauliana yang diajukan kurator Batavia melawan Presiden Direktur PT Metro Batavia, Yudiawan Tansari dkk di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/5). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi Jauhary, Manager Divisi Kredit Bank Bukopin yang dihadirkan oleh Yudiawan Tansari.

Dalam sidang, Turman sering menghentikan Tri dari pertanyaannya untuk Jauhary. Ketika Tri memulai pertanyaan, Turman langsung meminta keberatan kepada majelis dan mengatakan “Keberatan majelis. Pertanyaannya jangan menggiring saksi,” ucapnya.

Tri pun terpaksa berpikir ulang untuk mengajukan pertanyaan. Begitu juga ketika Tri bertanya dengan pertanyaan tertutup, Turman dengan sigap mengajukan keberatan lagi dan mengatakan “Keberatan majelis. Sekali lagi pertanyaannya jangan menggiring saksi dengan hanya menjawab ya atau tidak,” lanjutnya.

Turman juga berhasil membuat Tri kelabakan. Tidak hanya sering memotong pertanyaan Tri, Turman juga berhasil membuat Tri tidak dapat menunjukkan sebuah dokumen kepada saksi di hadapan majelis. Pasalnya, Turman meminta Tri untuk bertanya lebih dahulu kepada Jauhary apakah ia mengetahui atau tidak dokumen yang dimaksud. Lantaran saksi tidak mengetahui, dokumen pun tidak berhasil diperlihatkan ke majelis dan saksi.

Mendapat “gangguan” dari Turman, saksi sedikit grogi. Kekagokan Jauhary semakin bertambah ketika Turman mendapat giliran untuk bertanya. Dengan nada yang tegas dan mimik muka yang meyakinkan sembari mengunyah permen karet, Turman mencecar saksi dengan sejumlah pertanyaan. Alhasil, saksi yang pada mulanya dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan Tri, terpaksa banyak menjawab tidak tahu dan tidak pasti.

“Di transfer, tapi saya tidak tahu bank dari mana,” jawab Jauhary ketika ditanya Turman bank apa yang digunakan Yudiawan saat mentransfer uangnya untuk melunasi utang-utangnya ke Bukopin.

“Kata anda ditransfer. Seharusnya anda tahu bank apa, berapa jumlahnya, dan kapan ditransfernya,” tegas Turman.

Mendengar jawaban saksi, Ketua Majelis Hakim Aswijon pun mengulang pertanyaan Turman. “Bagaimana anda tahu kalau itu ditransfer,” tanya Aswijon.

“Karena nggak mungkin dia (Yudiawan Tansari, red) membawa uang cash untuk melunasi utangnya,” jawab Jauhary.

Jawaban ini pun diperingatkan hakim. Aswijon mengatakan agar saksi harus menjawab sesuai dengan apa yang diketahui, dialami, dan didengar. Tidak boleh mereka-reka, asumsi, dan menyimpulkan sendiri.

Jauhary juga mendapat sorakan dari penonton sidang. Sorakan terjadi karena pada mulanya Jauhary mengatakan mengetahui ada aset yang dijaminkan Yudiawan ke Bukopin. Aset-aset tersebut adalah pesawat dan gudang. Namun, ketika majelis menanyakan berapa jumlah pesawat yang dijaminkan dan gudang apa yang dijaminkan, Jauhary lagi-lagi tidak bisa menjawab.

Tri berusaha “menyelamatkan” saksinya dari serangan Turman dan tim kurator lainnya. Ketika kurator Permata Daulay berusaha mengajukan pertanyaan ke saksinya, Tri juga mengajukan keberatan. Setiap pertanyaan Permata Daulay mulai bersifat menyimpulkan, Tri segera memotong Permata dengan mengajukan keberatan.

“Perang” kurator versus pengacara ini ternyata tidak hanya terjadi antara Turman dengan Tri. Ketegangan antara tim kurator dengan pengacara juga terjadi antara Permata Daulay dengan Imran Nating, Pengacara Ignatius Vendy dan PT Putra Bandara Mas.

Pada mulanya, Imran hanya mengajukan satu kali keberatan terhadap pertanyaan Permata yang bersifat menyimpulkan kepada saksi meskipun saksi tersebut tak ada hubungannya dengan kliennya. Lantaran telah diingatkan hakim berkali-kali untuk tidak menggunakan kalimat yang dapat menyimpulkan jawaban saksi, seperti “berarti anda...”, “jadi anda...”, Imran pun berteriak.

“Jangan melecehkan saksi dong,” teriak Imran Nating di persidangan, Selasa malam (6/5).

Persidangan yang dilangsungkan pasca maghrib hingga sekira pukul 20.00 WIB tersebut sontak hening sesaat. Namun, majelis kembali melanjutkan persidangan tanpa memberikan peringatan kepada Imran Nating. Kendati demikian, usai persidangan tim kurator dan pengacara para tergugat kembali bersikap layaknya teman sembari tertawa lepas.

“Ini dia pejuang hati nurani,” gurau Turman kepada Imran usai persidangan.
Tags:

Berita Terkait