Pengacara Diduga Ikut Urus Kewarganegaraan Joko Tjandra
Utama

Pengacara Diduga Ikut Urus Kewarganegaraan Joko Tjandra

OC Kaligis tidak lagi menjadi pengacara Joko Tjandra saat penuntut umum mengajukan kasasi.

Nov
Bacaan 2 Menit
Ketua Tim Terpadu Pencari Tersangka dan Terpidana
Tindak Pidana Korupsi, Darmono. Foto: Sgp
Ketua Tim Terpadu Pencari Tersangka dan Terpidana Tindak Pidana Korupsi, Darmono. Foto: Sgp

Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku masih menunggu informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Joko Tjandra di Papua Nugini. Buron terpidana kasus cessie Bank Bali ini diduga memberikan keterangan palsu atau penggelapan informasi mengenai status perkaranya di Indonesia.

Ketua Tim Terpadu Pencari Tersangka dan Terpidana Tindak Pidana Korupsi ini mengatakan pemerintah belum mendapat informasi lanjutan dari Duta Besar Indonesia di Papua Nugini. Dalam sejumlah pemberitaan media, pengacara Joko Tjandra disebut-sebut terlibat memberikan keterangan bohong.

Keterangan bohong itu diberikan dalam rangka memuluskan permohonan Joko Tjandra untuk menjadi warga negara Papua Nugini. Darmono menyatakan dirinya akan mempelajari terlebih dahulu hubungan antara surat pengacara dengan keputusan Departemen Imigrasi Papua Nugini yang mengabulkan permohonan Joko Tjandra.

“Saya akan mempelajari dulu hubungan antara surat pengacara dengan keputusan soal status kewarganegaraan Joko Tjandra. Saya akan segera menghubungi lagi Duta Besarnya untuk memberi kepastian putusan,” katanya, Rabu (18/7).

Darmono menuturkan dirinya belum mendapat infromasi detail dari Duta Besar Indonesia untuk Papua Nugini. Mantan Plt Jaksa Agung ini belum mendapat informasi mengenai tanggal pasti dan pertimbangan dalam surat putusan kewarganegaraan Joko Tjandra.

Sementara, OC Kaligis yang dahulu menjadi pengacara Joko Tjandra menegaskan dirinya tidak bisa menanggapi dugaan keterlibatan pengacara dalam memuluskan permohonan kewarganegaraan Joko Tjandra. Kaligis beralasan dirinya sudah tidak lagi menjadi pengacara Joko Tjandra di tingkat kasasi.

“Awalnya yang bela itu Syamsuddin, tapi dia menarik diri. Kemudian saya bela di Pengadilan Negeri sampai putusannya bebas. Waktu di Mahkamah Agung (MA), dia (Joko Tjandra) lepasin saya (sebagai pengacaranya). Di MA bukan saya yang bela,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Untuk itu, Kaligis mengaku tidak bisa berkomentar karena tidak tahu-menahu mengenai keterlibatan pengacara. Dia malah meminta menanyakan kepada Kejaksaan, siapa pengacara Joko Tjandra yang ketika itu mengajukan kasasi dan peninjauan kembali atas putusan bebas Joko Tjandra.

“Di MA bukan saya lagi yang pegang. Saya tidak tahu siapa pengacara setelah saya. Saya kira jaksanya mestinya tahu karena waktu itu pengacaranya yang bikin kontra memori kasasi. Dalam kontra memori kasasi itu kan tercantum nama pengacaranya. Coba tanya jaksa, siapa yang membuat kontra memori kasasinya,” tuturnya.

Sebelumnya, Darmono mengatakan dirinya telah menerima informasi resmi dari pemerintah Papua Nugini mengenai status kewarganegaraan Joko Tjandra. Informasi itu didapat melalui Kedutaan Besar Indonesia di Papua Nugini. Menurutnya, terpidana kasus cessie Bank Bali ini telah menjadi warga negara Papua Nugini sejak Juni 2012 lalu.

Namun, status kewarganegaraan Joko Tjandra dianggap tidak menjadi halangan untuk memulangkan buron korupsi itu ke Indonesia. Darmono menjelaskan dirinya telah mengirim surat kepada otoritas Papua Nugini agar syarat permohonan kewarganegaraan Joko Tjandra dikaji ulang.

Berdasarkan data yang dimiliki Duta Besar Indonesia untuk Papua Nugini, Darmono memiliki dugaan kuat bahwa Joko Tjandra telah melakukan pemalsuan atau penggelapan informasi dalam permohonan kewarganegaraan. Untuk menjadi warga negara Papua Nugini, Joko Tjandra harus clear dari masalah hukum.

Pada kenyataannya, Joko Tjandra di Indonesia dihukum dua tahun penjara oleh MA. Darmono menyatakan dirinya telah menyampaikan informasi terkait dugaan pemalsuan informasi mengenai permasalahan hukum Joko Tjandra. Dia berharap otoritas setempat segera mengevaluasi dan menjadikan informasi itu sebagai pertimbangan.

Dengan demikian, Darmono berpendapat masih terbuka kemungkinan Joko Tjandra dapat dipulangkan melalui jalur deportasi. Derportasi dapat dilakukan jika Joko Tjandra terbukti melakukan pemalsuan persyaratan kewarganegaraan di Papua Nugini. Hal ini juga pernah dilakukan pemerintah Amerika Serikat terhadap Sherny Kojongian.

Sebelumnya, Departemen Imigrasi setempat sempat mengabulkan permohonan Joko Tjandra untuk menjadi warga negara Papua Nugini. Belakangan, sejumlah media asing mengabarkan Surat Keputusan Departemen Imigrasi itu dicabut sementara oleh Perdana Menteri Papua Nugini Peter O’Neill.

Situs abcasiapacificnews.com melansir, Joko Tjandra sebagai salah satu warga negara asing yang mendapatkan sertifikat kewarganegaraan dari Papua New Guinea (PNG) Immigration and Citizenship Advisory Committee.  Rekomendasi ini pun disetujui oleh Menteri Luar Negeri dan Imigrasi Papua Nugini Ana Palo.

Ana Palo menganggap Joko Tjandra adalah pengusaha dan investor yang baik. Selain itu, terpidana kasus cessie Bank Bali ini juga tidak dianggap sebagai buron dan kriminal. Sebab, Joko Tjandra tidak pernah dihukum melakukan tindak pidana dan hanya terjerat dalam kasus perdata.

Akan tetapi, keputusan pemberian kewarganegaraan ini dicabut sementara oleh Perdana Menteri Peter O'Neill. Sebagai buron yang masuk daftar pencarian Interpol, Joko harus menyelesaikan kasus hukumnya di Indonesia. Peter memerintahkan kewarganegaraan Joko dicabut hingga proses peninjauan selesai.

Joko Tjandra sempat diputus lepas di pengadilan tingkat pertama dan kasasi, Direktur PT Era Giat Prima ini diputus bersalah pada tingkat peninjauan kembali (PK). Joko dihukum pidana penjara dua tahun dan denda Rp15 juta. Joko Tjandra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp546 miliar.

Uang ratusan miliar itu sudah disita dari Bank Bali yang sekarang berganti nama menjadi Bank Permata. Kejaksaan mengaku pihaknya telah menyetorkan uang sitaan tersebut ke kas negara. Upaya hukum PK yang diajukan Joko melalui pengacaranya pun kandas, sehingga terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali ini tetap bisa dieksekusi.

Tags: