Pengacara di Tanjungpinang Didakwa Palsukan Surat
Aktual

Pengacara di Tanjungpinang Didakwa Palsukan Surat

ANT
Bacaan 2 Menit
Pengacara di Tanjungpinang Didakwa Palsukan Surat
Hukumonline
Seorang pengacara senior di Tanjungpinang, Edy Rustandi, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau karena diduga melakukan pemalsuan surat terkait penerbitan sertifikat tanah.

"Atas perbuatannya, terdakwa Edy Rustandi didakwa dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan Pasal 266 Ayat 2 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdulrachaman saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa.

Abdulrachman megatakan, terdakwa Edy Rustandi mengajukan pembuatan dua sertifikat ke Kantor Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional/BPN) Tanjungpinang pada 2004 atas nama dirinya dan istri Ika Yulia.

Permohonan sertifikat tersebut terkait kepemilikan lahan seluas 40.000 meter persegi yang diakui miliknya di Kampung Sei Ungar RT.04/RW.05 Kelurahan Seijang, Tanjungpinang.

Menurut terdakwa, tanah itu dibeli sebagai biaya atas jasa advokasi yang dilakukan terhadap saksi Aisyah dan Syarif, warga Kelurahaan Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur.

Selain itu, penerbitan sertifikat tersebut juga atas dasar surat pernyataan dari saksi Aisyah dan Syarif, yang disertai dengan surat pernyataan pembebasan lahan yang belum diganti rugi oleh PT Terira Pertiwi Development.

Namun, surat kepemilikan saksi Aisyah dan Syarif ternyata tidak terdaftar di Kelurahaan Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur dan kedua saksi juga tidak pernah mendapat ganti rugi atas pembelian tanah itu.

Atas dakwaan itu, Edy Rustandi yang didampingi sebanyak 24 orang pengacara langsung mengajukan eksepsi (pembelaan). Tim pengacara itu juga minta kepada majelis hakim untuk membebaskan klien mereka dari segala tuntutan.

Iwan Kurniawan selaku Koordinator Tim Penasehat Hukum Edy Rustandi, mengatakan, kasus yang disangkakan kepada klien mereka merupakan rentetan perkara perdata yang sebelumnya telah diputus Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"Kepemilikan tanah itu merupakan honor bagi Edy Rustandi sebagai kuasa hukum," kata Iwan.

Tim kuasa hukum terdakwa juga mengatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak memenuhi Pasal 143 Ayat 3 KUHAP. Selain itu, dakwaan JPU juga dinyatakan melanggar Pasal 143 KUHAP karena tidak berisi uraian secara lengkap, cermat dan jelas atas perkara tersebut.

"Kami minta majelis hakim untuk membatalkan dan membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU karena kasus itu sudah kedaluwarsa dan masuk dalam perdata," ujar Iwan.

Majelis hakim yang diketuai Fatul Mujid SH menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa.
Tags: