Pengacara dan Klien Didakwa Suap Hakim
Berita

Pengacara dan Klien Didakwa Suap Hakim

Pengacara terdakwa menilai dakwaan penuntut umum error in persona dan obscuur libel.

Fat
Bacaan 2 Menit

 

Bukan suap

Pengacara terdakwa, Otto Cornelis Kaligis dalam nota keberatannya (eksepsi) mengatakan, surat dakwaan penuntut umum error in persona. Karena dalam dakwaan tersebut diuraikan bahwa Adner tidak tertangkap tangan oleh petugas KPK sedang menyerahkan uang Rp300 juta kepada Ibrahim, melainkan ditangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 

Bukan hanya itu, dalam dakwaan yang menerangkan bahwa Adner memberikan sejumlah uang kepada Ibrahim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara, berbeda dengan BAP Ibrahim bahwa dirinya tidak menerima sesuatu dari Adner Sirait. "Dalam BAP, Ibrahim mengatakan, tas kresek warna hitam berisi uang Rp300 juta adalah miliknya. Uang tersebut adalah uang pribadi saya yang berasal dari penukaran uang AS$40 ribu ke rupiah di VIP money changer di daerah Menteng Raya Jakarta Pusat beberapa hari sebelum tanggal 30 Maret 2010," ujar Kaligis menirukan keterangan BAP Ibrahim.

 

Untuk itu, ia berpendapat penuntut umum dalam dakwaannya telah mengakui bahwa niat Adner untuk menghubungi Ibrahim hanya ingin mengetahui perkembangan perkara banding yang sedang ditangani. Ternyata, tanggapan Hakim Ibrahim yang mengatakan, "tidak perlu membuat kontra memori banding,  perkara ini saya yang menangani dan mana dananya?" membuat jelas bahwa dakwaan penuntut umum terhadap Adner dan DL Sitorus adalah error in persona.

 

"Berdasarkan dalil penuntut umum sendiri 'person' yang pertama kali meminta atau mengajukan permintaan berupa sejumlah uang dengan janji perkara tersebut ditangani langsung olehnya dan akan membantu menguatkan putusan PTUN adalah Hakim Ibrahim, bukanlah Adner Sirait," tukasnya.

 

Obscuur Libel

Selain error in persona, OC Kaligis juga mengatakan, dakwaan penuntut umum kabur (obscuur libel) karenanya dakwaan a quo harus dinyatakan batal demi hukum. Sebab penuntut umum dalam menguraikan dakwaannya tersebut tidak cermat, jelas dan lengkap. Penuntut umum hanya menguraikan kronologis perkara a quo tanpa menguraikan unsur-unsur delik yang didakwakan kepada Adner dan DL Sitorus.

 

Misal, pada halaman lima dakwaan primair dan halaman 11 dakwaan subsidair, penuntut menguraikan bahwa DL Sitorus pada 29 Maret 2010 di Hotel Darmawangsa menyerahkan cek BNI senilai Rp300 juta kepada Yoko Verra Mokoaguw untuk diberikan ke Adner. Atas dakwaan ini, penuntut umum mendalilkan bahwa DL Sitorus memberikan uang Rp300 juta ke Adner dengan maksud untuk diberikan kepada Hakim Ibrahim.

 

"Padahal dakwaan penuntut umum tersebut keliru dan tidak cermat karena pada dasarnya hubungan antara Adner dengan DL Sitorus adalah hubungan antara klien dan pengacara, karena uang tersebut adalah semata-mata untuk biaya jasa advokat. Berdasarkan hal tersebut, terbukti dengan jelas dan tegas bahwa surat dakwaan penuntut umum disusun dengan tidak jelas dan tidak cermat sehingga surat dakwaan yag demikian harus dinyatakan batal demi hukum," tuturnya.

 

Sidang akan dilanjutkan pada hari yang sama pekan depan, dengan agenda mendengarkan pendapat penuntut umum terkait eksepsi penasehat hukum.

Tags: