Pengacara Berharap Fariz RM Direhab
Berita

Pengacara Berharap Fariz RM Direhab

BNN menyatakan Fariz bisa direhab jika terbukti hanya sebagai pemakai murni.

ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Musisi kawakan, Fariz Rustam Munaf kembali tersandung kasus narkoba. Pada Selasa (6/1) petugas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap Fariz di kediamannya, terkait dugaan kepemilikan narkoba. Hasil tes urine menunjukkan Fariz positif mengonsumsi tiga jenis narkoba.

Tim kuasa hukum Fariz, Hendra Herdiansyah dan Syafri Noer meminta penangguhan penahanan dan izin rehabilitasi atas kliennya kepada Kapolres Jakarta Selatan, karena Fariz dinilai hanya sebagai pengguna. Permohonan penangguhan penahanan dan izin rehabilitasi tersebut, karena tim kuasa hukum menilai Fariz RM hanyalah sebagai pengguna narkoba.

"Kami sampaikan secara resmi surat kepada Kapolres Jakarta Selatan, agar dilakukan penangguhan status penahanan atau pengalihan status tahanan dan dapat diberikan izin perawatan di RS Ketergantungan Obat kepada Fariz RM," kata kuasa hukum Fariz Rustam Munaf, Hendra Herdiansyah di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu.

Hendra menjelaskan bahwa Fariz mengaku hanya menggunakan narkoba di hari ulang tahunnya saja, dan berdasarkan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis heroin dan ganja menunjukkan pelantun tembang "Sakura" dan "Barcelona" tersebut, hanyalah seorang pengguna yang membutuhkan rehabilitasi.

Selain itu, Hendra juga mengatakan bahwa kehadiran istri Fariz RM, Oneng Diana Riyadini bukanlah sebagai saksi melainkan hanya menjenguk suaminya. "Yang kami ketahui tidak ada pemeriksaan, belum akan ada pemeriksaan, dia (Oneng) murni menjenguk, dia tidak terperiksa dan bukan sebagai saksi," ucap Hendra.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa musisi Fariz RM yang ditangkap polisi karena kedapatan mengonsumsi narkoba bisa menjalani rehabilitasi jika terbukti sebagai pecandu murni. Hal itu, menurut dia, sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

"Bila terbukti sebagai pecandu murni maka hukuman yang sesuai adalah rehabilitasi," kata Kabag Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu.

Kendati demikian, untuk memastikan apakah Fariz benar-benar hanya pengguna, menurut dia, tersangka harus melalui tahap penilaian oleh Tim Penilai Terpadu. "Dapat dilakukan penilaian oleh tim assessment terpadu untuk ditentukan status dan tingkat perbuatan yang bersangkutan," katanya.

Sementara itu, aparat Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membekuk seorang pria berinisial MSA (33) yang diduga sebagai pemasok heroin kepada musisi Fariz RM.

"Dari tangan tersangka disita shabu, alat hisap (bong), ekstasi, ganja dan uang tunai," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Hando Wibowo di Jakarta, Rabu.

Hando mengungkapkan petugas menangkap MSA di salah satu SPBU kawasan Jalan Veteran Pesanggrahan Jakarta Selatan. Menurut Hando, Fariz memesan narkoba jenis heroin seberat 0,5 gram kepada MSA pada Minggu (4/1) siang.

Kepada petugas polisi, MSA mengaku mendapatkan barang haram itu dari D dan Z yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di Buncit Mampang Jakarta Selatan. "MSA juga mengaku sering memberikan barang kepada Fariz," ujar Hando.
Tags: